Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Sambut Baik Putusan MK soal Kewenangan Legislasi

Kompas.com - 27/03/2013, 18:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan DPD dalam bidang legislasi. Dengan adanya keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang (UU) 22/2007 dan UU 12/2011, DPD kini bisa ikut menyusun dan membahas undang-undang meski terbatas yang terkait dengan UU.

"Selama ini yang ditunggu-tunggu sangat bersejarah dalam kehidupan bernegara. Ini adalah akumulasi (upaya) yang sudah lama, kami sudah lakukan pendekatan-pendekatan secara konsultatif, tapi dalam praktiknya mungkin sulit terlaksana," ujar Ketua DPD Irman Gusman di Kompleks Parlemen, Rabu (27/3/2013). Dia menjelaskan, dalam putusan MK itu kedudukan DPD mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan DPR dan presiden untuk merumuskan legislasi.

Dengan kendudukan setara itu, kata Irman, DPD bisa mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU). "Selain itu, DPD berhak membahas RUU ikut dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), pandangan mini dan sampai tuntas kami terlibat semua. DPD juga berwenang dalam penyusunan prolegnas," kata Irman. 

UU 27/2009 adalah tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun UU 12/2011 merupakan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Uji materi atas kedua UU tersebut diajukan oleh Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD Laode Ida, dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa DPD berwenang ikut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang yang terkait daerah, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (27/3/2013) petang. Dalam pertimbangannya, Hakim konstitusi Akil Mochtar, menjelaskan DPD bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden dan DPR.

"Namun demikian, DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam," ucap Akil.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com