Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Tolak RUU Ormas, DPR-Pemerintah Jalan Terus

Kompas.com - 27/03/2013, 22:15 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para aktivis yang bergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat menggalang dukungan masyarakat untuk menolak Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, Pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan rancangan aturan ini.

Dukungan penolakan RUU Ormas yang dinyatakan dengan tanda tangan rencananya disampaikan kepada DPR. Rabu (27/3/2013) di Jakarta. Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat Fransiska Fitri menegaskan, RUU Ormas seharusnya tidak dibahas apalagi disahkan. Pemerintah seharusnya mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan yang lebih diperlukan. RUU Ormas yang dibahas hanya menimbulkan kerancuan antara ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, serta yayasan. Padahal, pengaturan tentang yayasan sudah ada dalam perundangan tersendiri.

RUU Ormas juga dinilai melanggar kebebasan berserikat dan berorganisasi. Padahal, keberadaan masyarakat sipil menjadi syarat mutlak bagi demokrasi. Kenyataannya, masyarakat sipil juga mampu melakukan penguatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, monitoring kerja pemerintah, hingga advokasi dengan pendanaan yang sangat mandiri. Alasan ormas anarkis semestinya bisa ditangani dengan KUHP. Demikian pula kemungkinan adanya penggunaan dana yang tak jelas asal-usulnya bisa dikenakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Airlangga Pribadi, Pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, juga menilai dalam rezim demokrasi, ormas sebagai artikulasi masyarakat sipil semestinya diajak dialog bukan diawasi lewat Undang-Undang. Alasan pemerintah yang menyebutkan RUU Ormas diperlukan untuk mengantisipasi ormas berbasis agama dan kemudian bermetamorfosa menjadi teroris dinilai Airlangga sebagai dalih untuk mengawasi dan mengendalikan masyarakat seperti di zaman Orde Baru.

Ormas yang bertindak anarkis dan meneror masyarakat, serta menerima dana asing untuk tindakan terorisme bisa dikenakan Undang-Undang Antiterorisme. Sebaliknya, RUU Ormas berarti pengawasan tidak saja dilakukan pada organisasi teroris, tetapi juga pada ormas-ormas lain yang semestinya terlibat dan kritis dalam pembangunan.

Hal ini serupa dengan kebiasaan pemerintah di rezim Orde Baru. Kendati demikian, Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RUU Ormas dalam rapat paripurna 9 April 2013. Ketua Pansus RUU Ormas DPR Malik Haramain menjelaskan, secara substansi, semua pasal dan bab sudah disepakati. Rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tinggal membahas redaksi perundangan saja.

Mengenai penolakan masyarakat, Malik menilai orangnya itu-itu saja. Namun, katanya, tidak pernah ditunjukkan pasal mana yang menghambat ormas atau berpotensi represi. "Saya kira isi (RUU Ormas) sudah cukup moderat dan tidak benar kalau berpotensi represi atau menghambat orang membentuk organisasi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com