Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Fungsi Terminal Grogol untuk Hindari Kemacetan

Kompas.com - 28/03/2013, 19:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan bahwa fungsi Terminal Bus Kota Grogol di Jakarta Barat hanya sebatas melayani perjalanan angkutan dalam kota. Untuk itu, menjadi sulit merealisasikan permintaan warga dan pedagang di terminal tersebut yang meminta Terminal Grogol melayani perjalanan antarkota antarprovinsi (AKAP).

Pristono menjelaskan, terminal dibagi dalam tiga kategori, A, B, dan C. Sesuai dengan kategorinya, Terminal Grogol masuk dalam kategori B, yakni berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan kota dalam provinsi atau antarpedesaan. Kategori itu ditentukan oleh luas terminal tersebut.

"Jadi enggak boleh AKAP karena berdasarkan luas dan kalau dipaksakan nanti bisa terganggu karena menimbulkan macet," kata Pristono di Balaikota Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Pristono menyatakan, Terminal Grogol memang terbuka untuk bus-bus AKAP, tapi hanya sementara. Pada 2010, Wali Kota Jakarta Barat memberikan surat agar terminal itu tidak digunakan untuk bus AKAP karena menyebabkan kemacetan dan kesan kumuh. "Saya hanya menindaklanjuti surat itu," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendatangi Terminal Bus Kota Grogol. Ia sengaja datang untuk menanggapi keluhan warga yang diterimanya terkait pengoperasian terminal yang terganggu karena berubahnya fungsi terminal menjadi terminal dalam kota. Ketua Asosiasi Pedagang Eceran Terminal Grogol Ahmudin mengatakan, ia bersama warga lain yang telah bertahun-tahun berdagang di terminal ini mulai gusar dengan kondisi terminal yang "mati suri". Ia pun meminta Jokowi untuk menghidupkan kembali terminal tersebut sekaligus menertibkan keberadaan terminal bayangan.

Kepala Terminal Grogol Dominggus menjelaskan, sejak 2011 terminal ini telah berubah status menjadi terminal dalam kota sesuai dengan peraturan Kepala Dinas Perhubungan. Jika sebelumnya bus AKAP bisa melayani penumpang di terminal ini, setelah keputusan Kadishub keluar, secara otomatis terminal itu hanya melayani perjalanan dalam kota. "Saya masuk 2012, aturan itu telah keluar di tahun sebelumnya. Kalau ini memang terminal dalam kota, terminal besarnya di Kalideres," kata Dominggus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com