Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

774 PNS Jakbar Bisa Ikuti Lelang Jabatan

Kompas.com - 04/04/2013, 13:11 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 774 Pegawai Negeri Sipil di Jakarta Barat bisa mengikuti lelang jabatan untuk menempati posisi lurah yang kosong di Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut didapatkan berdasarkan hasil prediksi yang dikumpulkan dari lingkungan kerja suku dinas, kecamatan, dan kelurahan di Jakarta Barat.

"Yang lolos persyaratan dan mampu mengikuti lelang jabatan ada 774 orang di Jakarta Barat," kata Kepala Kantor Kepegawaian Wali kota Jakarta Barat, Sugeng Iriyanto kepada wartawan, Kamis (4/4/2013).

Mengenai jumlah pasti PNS yang mengikuti lelang jabatan, kata Sugeng, dirinya belum mengetahui secara pasti. Pasalnya, pembukaan pendaftaran untuk mengikuti lelang jabatan akan dilaksanakan Senin (8/4/2013) mendatang. Sugeng mengungkapkan, hari ini telah dilakukan tahap sosialisasi kepada seluruh PNS yang sudah bisa mengikuti lelang jabatan.

Hingga Kamis siang, belum ada kendala mengenai lelang jabatan tersebut. Hanya saja, pemerintah provinsi masih melakukan pematangan mengenai website yang akan digunakan untuk pendaftaran nanti. Sugeng melanjutkan, pendaftar lelang jabatan akan melakukan empat tahap seleksi untuk bisa mengikuti program baru ini. Tahapan tersebut berupa seleksi administrasi, seleksi bidang, seleksi kompetensi, dan uji kesehatan. Petugas yang melakukan hal tersebut adalah tim seleksi dari pemprov DKI Jakarta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI diketahui segera melaksanakan sistem lelang jabatan atau yang kini dikenal dengan sebutan seleksi atau promosi jabatan terbuka. Sebagai uji coba, lelang jabatan akan disasar untuk jabatan kepala lurah dan camat. Peraturan pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, menyebutkan, untuk jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III B, tertinggi III D, dan memiliki eselon IV A. Sementara jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III D dan tertinggi IV B dengan minimum pendidikan sarjana S-1.

Berita terkait, baca :

GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com