JAKARTA, KOMPAS.com - Demi pembebasan lahan di Jalan Gembira, Guntur, Jakarta Selatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merogoh kocek pribadinya untuk patungan membayarkan uang santunan kepada warga yang menghuni lahan tersebut. Lahan seluar sekitar 8.000 meter persegi itu merupakan kapling yang akan dibangun gedung baru KPK. Selasa (9/4/2013) besok, KPK akan melakukan pengosongan lahan.
“Pimpinan KPK secara sukarela mengeluarkan uang pribadinya untuk masing-masing kepala keluarga,” kata Sekretaris Jenderal KPK Annies Said Basalamah di Jakarta, Senin (8/4/2013). Menurut Annies, pimpinan KPK menggunakan uang pribadinya untuk membiayai santunan warga karena biaya kerohiman itu tidak dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Secara tidak terduga, penghuni Guntur meminta uang kerohiman. “Penghuni minta uang kerohiman tetapi KPK tidak setuju karena tidak masuk dalam anggaran gedung,” ujar Annies. Upaya pembebasan lahan gedung baru KPK ini memang tidak berjalan mulus.
Minggu (7/4/2013), warga penghuni Jalan Gembira, Guntur, menggelar aksi protes terhadap rencana pengosongan lahan yang akan dibangun gedung baru KPK tersebut. Menurut warga, tempo pengambilalihan lahan terlalu singkat. Mereka minta KPK memberi waktu 2-3 bulan untuk mempersiapkan diri. Mereka juga mengaku baru menerima surat peringatan untuk mengosongkan lahan itu pada akhir Maret 2013 dan 1 April 2013.
Sementara menurut Annies, upaya pengosongan lahan itu sudah dilakukan KPK sejak lama, tepatnya sekitar Maret 2011. Sejak awal pun KPK telah melibatkan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Atas rencana penggusuran ini, penghuni lahan tersebut menolaknya.
Mereka melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Padahal, menurut, Annies, KPK sudah melakukan dua kali sosialisasi kepada warga, dan sempat memenuhi permintaan warga agar pengosongan lahan ditunda.
“Penghuni lahan kirim surat pada 27 Juni 2011 mengenai permohonan, penundaan pengosongan sampai Lebaran 2011. Setelah Lebaran, penghuni lahan ingkar dan tetap menolak kosongkan lahan,” ungkap Annies.
Melalui perundingan antara KPK dengan warga dan sejumlah pihak terkait, menurut Annies, disepakati kalau warga Jalan Gembira tersebut akan diikutkan dalam program rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang digagas Pemrov DKI Jakarta. “KPK bahkan terlibat langsung mengupayakan perumahan itu dengan menyurati menteri perumahan rakyat,” ujarnya.
Kesepakatan itu diambil melalui musyawarah pada 16 Januari 2013. Namun, lanjut Annies, tidak semua warga setuju mengikuti program rusunawa. “Sayangnya setelah dapat program rusunawa, hanya 13 KK dari 19 KK dari total 81 KK yang bersedia ikut program rusunawa, sedangkan program dinas sosial tidak ada yang menginginkan,” ucap Annies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.