Jakarta, Kompas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Senin (8/4), mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan dokumen lelang. ”Sistem donasi parkir pernah diterapkan di Hongaria dan berhasil. Tahun 1990-an, kondisi Hongaria mirip Jakarta. Mobil parkir melintang di mana-mana. Lalu mereka menerapkan sistem donasi parkir,” katanya.
Dengan sistem itu, pengendara harus memasukkan data berupa pelat nomor kendaraan dan lama parkir ke sebuah mesin, lalu melakukan pembayaran. Juru parkir hanya bertugas memeriksa apakah pembayaran parkir sudah dilakukan.
Cara itu, menurut Basuki, akan menutup kemungkinan dana parkir dipermainkan. Dia menambahkan, sistem donasi parkir tidak bertujuan mencari uang, tetapi mengendalikan kendaraan yang parkir di badan jalan. Juru parkir sama sekali tidak akan menerima uang.
Direktur Eksekutif Institute for Transportation and Development (ITDP) Indonesia Yoga Adiwinarto mengatakan, konsep parkir di badan jalan akan ditata melalui meteran parkir (
”Pembayaran meteran parkir itu bisa memakai uang kertas, kartu pintar (
Juru parkir, lanjut Yoga, akan memegang semacam alat untuk memindai pelat nomor kendaraan yang parkir. Dari situ akan terlihat lama parkir kendaraan. Data kemudian dikirim ke unit pelaksana teknis (UPT) parkir atau perusahaan parkir.
Jika kendaraan belum membayar parkir, juru parkir akan mencetak bukti lokasi dan lama parkir. Pemilik kendaraan harus membayar tagihan parkir itu ke bank atau ke tempat yang ditunjuk.
Dengan sistem itu, kebocoran parkir bisa diminimalisasi. Selain dikelola UPT perparkiran, sistem donasi parkir juga bisa diserahkan kepada pihak swasta dengan perhitungan bagi hasil.