Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Susno Duadji Masih Belajar Politik

Kompas.com - 09/04/2013, 21:49 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, belum berencana maju menjadi bakal calon anggota legislatif 2014. Susno masih ingin mempelajari ilmu politik terlebih dahulu.

"Sampai sekarang tidak (daftar caleg), beliau hanya sebagai anggota. Jadi caleg belum ada keinginan. Beliau mau belajar berpolitik dulu," kata Yusril di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2013).

Pendaftaran daftar caleg sementara (DCS) dibuka mulai hari ini hingga 22 April 2013. Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi dan mengumumkan daftar calon tetap (DCT). Jika sesuai peraturan KPU Nomor 7/2013 tentang pencalonan, narapidana bisa menjadi caleg jika telah lima tahun bebas dari masa tahanan. Selain itu, diatur pula bahwa bakal caleg yang terkena kasus pidana harus menyertakan surat pernyataan dan bukti dipublikasikan di media massa, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa ia bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Saat ini kasus Susno masih menjadi perdebatan hukum. Terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia beralasan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak memerintahkan penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Selain itu, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com