JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA Negeri 22 Jakarta Timur berinisial T yang menjadi tersangka kasus pelecehan seks siswinya berinisial MA menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah status T ditingkatkan oleh kepolisian menjadi tersangka.
"(Wakepsek) Ada, sedang diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (11/4/2013).
Mengenai apakah Wakepsek T akan langsung ditahan setelah diperiksa, Rikwanto mengatakan, hal tersebut akan ditentukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Itu kewenangan dari penyidik, dan pemeriksaan (saat ini) masih berlangsung," ujar Rikwanto.
T ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seks terhadap siswinya, MA. MA menjadi korban pelecehan seksual setelah dipaksa melakukan seks oral sebanyak empat kali oleh T. Perbuatan itu dilakukan T dibeberapa tempat berbeda. Salah satunya bahkan dilakukan di kediaman tersangka di Bekasi.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat MA sudah tak tahan lagi untuk menceritakan aibnya. Seorang guru berinisial Y pun menjadi tempat curhat pertamanya. Y kemudian berkoordinasi dengan keluarga MA dan akhirnya mereka memberanikan diri melaporkan aksi amoral pelaku ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013.
Korban pelecehan T disinyalir lebih dari satu orang. Hal tersebut seperti diungkapkan kuasa hukum MA, Bambang Sri Pujo Sukarno, pada Senin (1/4/2013) lalu. Namun, karena berbagai faktor banyak yang akhirnya tidak melaporkan kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.