Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Ayah Edwin, Dokter RSHB "Ngaku" Apes

Kompas.com - 12/04/2013, 19:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan amputasi jari telunjuk kanan Edwin Timothy Sihombing (2,5 bulan) tak lepas dari pembengkakan yang terjadi sebelumnya. Sang dokter yang memberi penanganan pertama pun mengaku sedang apes sehingga jari mungil bayi malang itu membengkak.

"Dokter Leny yang menangani pertama mengaku salah beri obat. Dia bilang, sedang apes dia karena selama ini pasien dia enggak ada yang jadi begini," ujar Gonti Laurel Sihombing (34), ayah Edwin, saat ditemui wartawan, Jumat (12/4/2013).

Edwin masuk ke RS Harapan Bunda (RSHB), Jakarta Timur, pada 20 Februari 2013 atas keluhan flu dan demam. Di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit, dr Leny, dokter yang kali pertama menangani Edwin, memberikan cairan infus di tangan kanan, obat antikejang di dubur, dan alat bantu pernapasan pada bayi mungil itu.

Keanehan mulai tampak pada hari ketiga. Telunjuk kanan Edwin mengalami pembengkakan dan lama-kelamaan mengeluarkan nanah. Kondisi itu yang berujung pada amputasi dua ruas jari telunjuk Edwin menggunakan gunting oleh dokter lain bernama Zainal Abidin pada 31 Maret 2013, tanpa sepengetahuan orangtua Edwin.

Menurut Gonti, dr Leny mengatakan, obat yang diberikan ke Edwin saat pertama masuk ke ruang IGD khusus anak RS Harapan Bunda memang memiliki efek samping bagi sebagian kecil pasien. Namun, dr Leny mengaku tidak akan menyangka hal tersebut terjadi pada bayi malang itu.

"Kalau tahu begitu saya minta kepada dokter untuk tidak memberikan obat itu kepada anak saya. Nah, kalau sekarang mau bagaimana lagi, anak saya sudah cacat tangan kanannya," sesal Gonti.

Kini, bayi pertamanya yang lahir 22 Januari 2013 itu masih dirawat di lantai III RS Harapan Bunda. Gonti memberikan waktu hingga pekan depan kepada RSHB untuk mengeluarkan pernyataan tertulis akan menanggung biaya penyembuhan Edwin hingga sembuh total. Jika RSHB tidak sanggup, Gonti akan menempuh jalur hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com