Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cetak Kartu Ujian, Peserta Lelang Jabatan Dianggap Gugur

Kompas.com - 22/04/2013, 18:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seluruh pendaftar proses seleksi dan promosi terbuka atau dikenal dengan istilah lelang jabatan lurah dan camat di DKI Jakarta harus segera mencetak kartu ujian. Kandidat akan dinyatakan gugur bila telat mencetak kartu tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menyatakan, batas akhir mencetak kartu ujian lelang jabatan adalah hari ini, Senin (22/4/2013), pukul 23.59. Kartu ujian bisa segera dicetak setelah tiap-tiap kandidat sukses melakukan pendaftaran secara online. Kartu itu digunakan untuk mengikuti serangkaian ujian dalam lelang jabatan tersebut.

Pada kartu itu tercantum nama dan nomor peserta serta posisi yang dilamarnya. "Pendaftar harus nyetak, kalau enggak atau lewat dari batas waktunya, maka dianggap gugur," kata Made, Senin (22/4/2013).

Ada tiga hal yang wajib dimiliki oleh para kandidat, yakni responsif pada masalah di lapangan, memiliki kompetensi dan kemampuan analisis sosial, serta memiliki jiwa kepemimpinan. Setelah melewati masa pendaftaran, para kandidat akan mengikuti uji kompetensi bidang pada 27-28 April 2013. Setiap hari, ujian dibagi dalam dua gelombang dan secara online. Ujian ini dilakukan dengan memanfaatkan laboratorium di 11 sekolah di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Materi ujian berupa soal-soal mengenai pemerintahan, kewilayahan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi, keuangan, dan administrasi. Jumlah soal sekitar 100 butir dan rencananya dalam bentuk pilihan ganda.

Sampai pukul 17.00 hari ini, jumlah pendaftar lelang jabatan telah mencapai 1.170 pendaftar. Jumlah tersebut terdiri dari 804 pendaftar untuk posisi lurah (70,13 persen), dan 366 (29,87 persen) pendaftar untuk posisi camat. Rasio kebutuhan posisi camat dan pelamarnya adalah rasio 1:9 dan posisi lurah 1:3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com