Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer SDN Jual Narkoba

Kompas.com - 24/04/2013, 03:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Seorang guru honorer sekolah dasar negeri di salah satu sekolah di Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap Kepolisian Sektor Tamansari, Jakarta Barat, bersama tiga tersangka lainnya. Polisi menyita 48 kilogram ganja, sabu, dan uang hasil penjualan narkoba dari para tersangka.

Rhd (47), tersangka pengedar serta pengguna sabu dan ganja, mengakui bahwa ia menjual narkoba karena desakan ekonomi. Penghasilannya menjadi guru honorer hanya sebesar Rp 2 juta per bulan.

”Gaji sebesar itu tidak cukup,” kata ayah enam anak itu di Polsek Tamansari, Selasa (23/4).

Kalau menjual ganja dan sabu, lanjut Rhd, ia bisa mendapatkan uang ratusan ribu rupiah sekali mengirim narkoba.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Taufik Yudi mengatakan, apa yang dilakukan Rhd, menambah penghasilan dengan menjual narkoba, itu salah besar. ”Saya bilang salah besar karena dia itu guru. Orang yang dicontoh anak didiknya. Kalau dia memberikan contoh buruk kepada anak didiknya, bisa hancur sebagian generasi muda ini,” katanya.

Meski demikian, Taufik mengingatkan, tersangka hanya satu dari sekitar 20.000 guru pegawai negeri sipil ataupun honorer di Jakarta. ”Tolong jangan diciptakan citra seolah-olah guru SDN seperti itu.”

Masih banyak guru SDN yang berdedikasi tinggi meski gajinya di bawah Rp 2 juta. ”Kalau para guru honorer dengan gaji hanya Rp 1 juta masih loyal pada dunia pendidikan, khususnya kepada anak didiknya,” katanya.

Taufik dan jajarannya sampai sekarang masih terus memperjuangkan kenaikan gaji guru honorer yang angkanya masih di bawah Rp 2 juta.

”Bila pengadilan sudah memutuskan tersangka terbukti bersalah jadi pengedar, sudahlah. Selesai saja sebagai guru. Sungguh saya mengutuk kasus ini,” ujar Taufik dengan nada geram.

Berawal dari pengguna

Rhd mengakui, awalnya dia hanya pengguna narkoba. Sejumlah temannya lalu titip untuk dibelikan. Lama kelamaan, Rhd pun berjualan narkoba dalam jumlah kecil.

”Baru sebulan belakangan ini saya mulai ketagihan narkoba, terutama sabu,” ujar pria yang sudah menjadi guru selama 14 tahun ini.

Rhd mengatakan, dirinya bisa mendapat sabu gratis sebagai bonus dari bandar kecil apabila membantu menjual atau mengantar sabu.

Kepala Polsek Tamansari Ajun Komisaris Besar Maulana Hamdan menjelaskan, awalnya polisi menangkap pasangan suami-istri yang diduga menjadi pengedar sabu, yakni Msl (37) dan Ade (38), warga Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (20/4) pukul 19.30, di salon miliknya, di Jalan Rawa Bebek Nomor 22, RT 008 RW 006, Penjaringan, Jakut. Dari tempat itu, polisi menyita sabu seberat 0,26 gram.

”Setelah beberapa hari diamati, kami mengendus Salon Dewi milik suami-istri itu sudah sering dijadikan transaksi jual-beli narkoba,” ujar Maulana.

Msl dan Ade ditangkap polisi saat bertransaksi dengan seorang pengguna sabu. Saat ditangkap, di atas lemari polisi menemukan sabu seberat 0,26 gram.

Tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari Rhd. Atas dasar keterangan tersangka, polisi menangkap Rhd, saat sedang mengendarai mobil di sekitar Jalan Kemukus, Tamansari.

”Saat dia kami tangkap, kami memang tidak mendapatkan barang bukti selain uang hasil penjualan sabu senilai ratusan ribu rupiah. Meski demikian, dia mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari seorang bandar yang tinggal di Pekojan, Tambora, Jakbar,” kata Maulana.

Polisi kemudian menggerebek kamar kos lantai 2 kamar A, di Jalan Gedong Panjang, Pekojan. Polisi membekuk tersangka BS (27), dan di kamar kos tersebut disita ganja kering seberat 48 kg dalam kardus.

BS mengaku mendapatkan ganja asal Aceh dari seorang bandar yang tinggal di Bandung, Jawa Barat. Dia mengaku mendapatkan ganja 250 kg, yang 200 kg telah diedarkan di sejumlah wilayah di Jakarta. ”Sisanya kami sita, yang katanya akan dikembalikan kepada bandar yang tinggal di Bandung,” tutur Maulana.

Kepada polisi, BS mengaku mendapatkan Rp 50.000 untuk setiap 1 kg ganja yang didistribusikan kepada pengedar lain.

Digagalkan

Sementara itu, di tempat terpisah, petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggagalkan dua usaha penyelundupan sabu senilai miliaran rupiah. ”Barang bukti dari dua kasus itu 1.660 gram sabu, berpotensi menghancurkan masa depan ribuan warga. Nilainya mencapai sekitar Rp 2,2 miliar,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto, Selasa (23/4).

Empat tersangka berhasil ditangkap aparat. Para tersangka itu adalah Md (22) asal Afrika Selatan dan UA (35) asal Nigeria. Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial Lw (34) adalah warga Kemanggisan dan Hs (32), warga Pamulang. (RAY/win)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com