JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi, Rabu (24/4/2013), dengan tersangka Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Persidangan ini menjadwalkan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB," kata pengacara Juard dan Arya, Denny Kailimang.
Arya dan Juard ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan memberi hadiah atau janji kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Pemberian uang ini diduga berkaitan dengan kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian.
Kasus ini berawal dari proses tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, KPK menangkap Juard, Arya, dan Fathanah, sesaat setelah diduga serah terima uang. Bersamaan dengan itu, ditemukan barang bukti uang Rp 1 miliar. Diduga, komitmen yang dijanjikan PT Indoguna lebih dari Rp 1 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Juard, Arya, dan Fathanah, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka dan langsung menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Belakangan, KPK menetapkan Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka. Maria juga diduga sebagai pihak pemberi uang. Meskipun berkas perkara Juard dan Arya sudah masuk ke pengadilan, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Terbuka kemungkinan adanya tersangka baru sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.
Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengungkapkan, fakta persidangan Juard dan Arya akan dijadikan salah satu bahan pengembangan KPK.
Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi