Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin: Hukum Berat Penyekap Buruh

Kompas.com - 04/05/2013, 21:46 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menilai penyekapan para buruh yang terjadi di Tangerang, Banten, bukan saja pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang berat, melainkan sudah termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Muhaimin mengintruksikan pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang untuk berkoordinasi dan bergabung dengan polisi mengidentifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan.

"Ini merupakan kasus pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang sungguh berat. Saya minta agar para pelakunya dituntut secara pidana dengan tuntutan hukum yang berat, "kata Muhaimin di Jakarta, Sabtu (4/5/2013).

Muhaimin mengatakan, saat ini penyidik pegawai pengawas ketenagakerjaan (PPNS) tengah melakukan penyidikan atas tindak pidana ketenagakerjaan akan yang dilakukan secara terpisah dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

"Kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam menangani kasus ini. Namun kita fokuskan dalam penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan," kata Muhaimin.

Para pelaku tidak hanya dijerat dengan pidana umum. Petugas pengawas akan menuntut secara pidana atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

"Hal penting lainnya adalah langkah-langkah penangangan para buruh, tentunya mereka harus mendapat bantuan dan pertolongan darurat agar segera pulih kesehatannya baik secara fisik maupun mental," kata Muhaimin.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras "perbudakan" 46 buruh di pabrik kuali tersebut. Iqbal menuntut Bupati Tangerang mencopot kepala dinas tenaga kerja yang membiarkan praktik eksploitasi buruh terjadi.

Buruh ini diantar seorang perantara untuk bekerja di pabrik kuali dengan upah Rp 700.000 per bulan. Mereka disekap dan dipaksa bekerja 18 jam sehari tanpa libur.

"Kasus ini menjelaskan bahwa sistem kerja outsourcing masih marak terjadi akibat pengawasan yang lemah. Kasus ini terjadi di daerah yang dekat pusat kekuasaan sehingga bisa dipastikan masih banyak kasus serupa di daerah lain," kata Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com