Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita Mobil Luthfi, KPK Akan Minta Bantuan Polisi

Kompas.com - 07/05/2013, 21:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta bantuan kepolisian jika diperlukan dalam menyita lima mobil dari kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera. Penyidik KPK dua kali gagal menyita lima mobil tersebut karena dihalang-halangi. Kini, lima mobil itu masih berada di kantor DPP PKS dalam kondisi tersegel.

"Tapi sampai Selasa ini, penyidik masih menganggap bahwa mobil itu tetapi disegel di sana. Nanti pada saatnya kita minta bantuan pihak kepolisian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Karena gagal menyita pada Senin (6/5/2013) malam, tim penyidik KPK menyegel kelima mobil di kantor DPP PKS tersebut. Selasa siang tadi, tim penyidik kembali mendatangi Gedung DPP PKS untuk kembali melakukan penyitaan. Namun, lagi-lagi penyidik KPK gagal meskipun sudah menunjukkan surat perintah penyitaan.

"Pintu belakang maupun pintu depan digembok sehingga penyidik enggak bisa masuk," ujar Johan.

Dia juga mengimbau setiap warga negara untuk mematuhi proses hukum yang sedang dijalankan penegak hukum, baik itu Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK. "Nanti di pengadilan tempatnya untuk memutuskan, apakah yang disangkakan KPK itu terbukti atau tidak," katanya.

Kendati demikian, upaya menghalangi penyitaan ini belum dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Johan mengatakan, menghalang-halangi penyitaan KPK bisa saja berujung pidana jika mobil yang tersegel dipindahkan atau jika segel KPK dirusak. "Itu bisa diusut kepolisian," tambahnya.

Seperti diberitakan, upaya KPK untuk menyita lima mobil di kantor DPP PKS gagal setelah dihalang-halangi. Adapun lima mobil yang disegel KPK, yakni VW Caravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, dan Nissan Navara. Menurut Johan, penyegelan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthi Hasan Ishaaq.

Dari lima mobil yang disita, hanya satu yang kepemilikannya atas nama Luthfi, yakni Mazda CX 9. Mobil lainnya, yakni Fortuner dan VW Caravelle, diatasnamakan orang lain yang masih memiliki kedekatan dengan Luthfi. Diduga, dua mobil itu diatasnamakan Ahmad Zaky dan Ali Imran. Adapun akta kepemilikan dua mobil lainnya, yakni Pajero Sport dan Nissan, masih ditelusuri.

"Jadi yang tiga itu, satu di antaranya atas nama LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), Mazda CX9, kemudian VW Caravelle atas nama orang lain; Fortuner atas nama orang lain yang juga dekat dengan Luthfi; Nissan Navara dan Pajero Sport, ini setelah dicek ada kaitannya dengan LHI," ungkap Johan.

Mobil-mobil terkait Luthfi ini diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama sebagai imbalan mengurus penambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan itu. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

    Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

    Nasional
    RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

    RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

    Nasional
    Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

    Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

    Nasional
    KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

    KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

    Nasional
    5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

    5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

    Nasional
    Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

    Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

    Nasional
    Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

    Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

    Nasional
    Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

    Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

    Nasional
    Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Nasional
    Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

    Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

    Nasional
    Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

    Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

    Nasional
    Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

    Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

    Nasional
    Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

    Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

    Nasional
    Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

    Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com