LIMBOTO, KOMPAS -
Kepala Polres Limboto Ajun Komisaris Besa Budi Setiawan, Senin (13/5), mengatakan, seluruh kasus pencabulan itu terjadi pada 2011 atau saat para korban masih duduk di bangku SD. Inisial keenam korban pelaku yang tak lain muridnya di sekolah ialah SN (14), NS (14), SH (13), WN (13), S (14), dan K (14).
Mereka kini sekolah di SMP. ”Pelaku adalah guru IPS di sekolahnya. Modus pencabulan adalah korban disuruh membersihkan kamar mandi sekolah sebagai hukuman karena terlambat masuk kelas atau tidak mengerjakan PR. Saat sedang membersihkan kamar mandi itulah, pelaku bertindak cabul,” ujar Budi.
Semua korban pencabulan diancam pelaku untuk tidak melawan atau memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun. Kepada SN, pelaku memaksa untuk berhubungan intim sebanyak tiga kali di kamar mandi sekolah. Terhadap kelima korban lainnya, pelaku meraba-raba bagian tubuh tertentu.
”Kasus ini terbongkar dari pengakuan SN kepada orangtuanya. Pasalnya, SN tidak tahan dengan rasa sakit pada alat kelaminnya. Orangtua SN lalu melapor kepada petugas kami dan pelaku ditangkap pada Minggu (12/5),” ujar Budi.
UB yang kini ditahan di Markas Polres Limboto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 285, 286, dan 291 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Ancaman pidana pada kedua undang-undang itu adalah pidana penjara paling lama 15 dan 12 tahun.
Saat ditanya wartawan, UB mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia kini teringat keempat anak perempuannya di rumah. UB punya seorang istri dan lima anak. Empat dari lima anaknya adalah perempuan.
”Saya sungguh menyesal dan bersedia dihukum. Saya mengaku salah,” ujar UB sembari menundukkan kepala.
Polisi meminta kepada orangtua untuk melaporkan kepada polisi jika anak mereka menjadi korban pencabulan seksual. Laporan kasus tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku. Diduga beberapa korban atau orangtua korban pencabulan enggan melapor karena malu.