Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal Ihwal Penyitaan

Kompas.com - 15/05/2013, 02:40 WIB

Merujuk Pasal 38 B berikut penjelasannya dalam undang- undang a quo, secara implisit dimungkinkan penyitaan terhadap harta benda melebihi nilai yang diduga dikorup. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka diwajibkan membuktikan harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, secara hukum, tindakan KPK yang menyita harta benda melebihi nilai yang diduga dikorup adalah sah.

Upaya hukum atas penyitaan

Selanjutnya, apakah ada upaya hukum terhadap penyitaan yang salah prosedur atau penyitaan yang dilakukan terhadap barang atau benda yang sama sekali tak ada kaitan dengan perkara pidana yang sedang diproses? Salah satu kelemahan KUHAP adalah tidak adanya upaya hukum terhadap upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, ataupun pemeriksaan surat. Upaya hukum terhadap upaya paksa berdasarkan KUHAP hanya dimungkinkan terkait sah-tidaknya penangkapan atau sah-tidaknya penahanan yang merupakan kompetensi praperadilan, selain penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan gugatan ganti rugi serta rehabilitasi.

Kembali pada ketegangan antara PKS dan KPK, ada beberapa catatan penulis. Pertama, tindakan pimpinan PKS yang melaporkan oknum KPK ke Mabes Polri terkait penyitaan dapat dibenarkan secara hukum dengan mengingat KUHAP tak menyediakan upaya hukum terhadap tindakan penyitaan yang tak sesuai prosedur atau penyitaan yang dilakukan terhadap barang atau benda yang sama sekali tak ada kaitan dengan perkara pidana yang sedang diproses. Lazimnya, pasal yang akan disangkakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kedua, pasal yang disangkakan (Pasal 335 KUHP) sebenarnya pasal keranjang sampah yang menurut memorie van toelichting (sejarah pembentukan KUHP di Twee de Kammer Belanda) hanya diperuntukkan bagi daerah jajahan. Dalam KUHP aslinya di Belanda (Wetbook van Strafrecht) pasal tersebut telah dihapus setelah Belanda memperoleh kemerdekaan dari Perancis. Ironisnya, hampir 68 tahun Indonesia merdeka, pasal tersebut masih diberlakukan.

Ketiga, jika KPK merasa penyitaan yang dilakukan sudah sesuai prosedur, untuk menghindari polemik ini KPK dapat melaporkan oknum PKS yang menghalang-halangi penyitaan dengan pasal yang berkaitan dengan obtruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Eddy OS Hiariej Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com