JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara, Rabu (15/5/2013), setelah mengejar yang bersangkutan sejak Selasa (14/5/2013). Hidayat diduga menerima pemberian uang dari seorang pengusaha berinisial SP.
"KPK sudah mengamankan juga HIB (Hidayat Batubara), saya baru saja mendapatkan informasinya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Menurut Johan, Hidayat ditangkap di suatu tempat di Medan. Penangkapan Hidayat ini merupakan kelanjutan dari proses tangkap tangan seorang pengusaha berinisial SP dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berinisial KRL.
Sebelumnya, SP dan KRL tertangkap di lokasi yang tidak jauh dari rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Nomor 76, Medan, Sumatera Utara, pada 14 Mei sekitar pukul 12.00 WIB waktu setempat. Diduga, sebelumnya ada pertemuan antara SP dan Bupati Mandailing di kediaman SP tersebut. Seusai pertemuan, di saat SP meninggalkan kediaman Hidayat, tim penyidik KPK menangkap SP. Tim pun menangkap KRL yang juga berada di lokasi.
Namun saat akan menangkap Hidayat, tim kehilangan jejak. Menurut Johan, dari hasil pemeriksaan SP dan KLR, diduga ada transaksi uang Rp 1 miliar. Penyidik KPK pun menemukan uang Rp 1 miliar yang dibungkus plastik dalam lemari filling cabinet di rumah Hidayat.
Dari informasi yang diperoleh Kompas, Hidayat dan KRL menjanjikan salah satu proyek Bantuan Daerah Bawahan kepada SP. Untuk itu, SP diminta memberikan sejumlah fee. Jumlah fee yang diberikan SP untuk mendapatkan proyek-proyek Bantuan Daerah Bawahan ini nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.