Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Bupati Aru, Kejaksaan Tak Akan Mundur

Kompas.com - 21/05/2013, 09:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menyatakan akan terus berupaya mengeksekusi terpidana kasus korupsi, yakni Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko. Pihaknya tetap menjalankan perintah undang-undang untuk melakukan eksekusi terpidana setelah berkekuatan hukum tetap.

"Kami tidak akan pernah mundur terhadap upaya eksekusi terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap lewat keputusan Mahkamah Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi melalui pesan singkat, Senin (20/5/2013).

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku telah melakukan koordinasi dengan kepolisian, aparat daerah, dan Menteri Dalam Negeri untuk upaya eksekusi Teddy Tengko. Kejaksaan terkendala dengan adanya perbedaan pendapat dalam kasus hukum itu.

"Masalahnya masih ada perbedaan pandangan, pendapat. Ada pihak-pihak yang keberatan (eksekusi)," kata Darmono beberapa waktu lalu.

Kejaksaan pernah gagal mengeksekusi Teddy di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (12/12/2012) lalu karena dihadang oleh sekelompok orang. Kemudian pada Sabtu (18/5/2013), dua jaksa yang memantau gerak-gerik Teddy di Kantor Bupati tiba-tiba dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal. Sekelompok orang itu diduga pendukung Teddy.

Teddy menganggap sudah tak terbelit dalam kasus hukum. Dia juga telah aktif kembali menjabat sebagai Bupati Aru. Mengenai pengaktifan Teddy, Darmono mengaku telah berkoordinasi pada Mendagri.

"Kalau itu Mendagri sudah tahu, tinggal teknis di lapangan. Semuanya akan kita tindak lanjuti," katanya.

Teddy divonis bersalah terkait kasus korupsi APBD Aru tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA) pada 10 April 2012. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Namun, sejak putusan dijatuhkan, Teddy bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menolak memenuhi panggilan eksekusi oleh kejaksaan.

Upaya eksekusi pun berulang kali gagal. Alasannya, putusan MA atas Teddy Tengko tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, yaitu tidak ada perintah ditahan. Yusril saat itu melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan non-executable atau non-eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.

Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan permohonan tersebut pada 12 September 2012. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon ke MA pada 25 September 2012.

MA akhirnya menyatakan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum. Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 6 (a) jo Pasal 270 KUHAP, maka putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan jaksa wajib melaksanakan eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com