JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme, M Thorik, dengan hukuman penjara selama 8 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013).
Thorik dinilai jaksa terbukti melakukan pemufakatan untuk melakukan aksi terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas tuntutan itu, Thorik menyerahkan kepada penasihat hukum, Akhyar, untuk membuat pembelaan. Akhyar berharap hakim dapat memutus lebih rendah dari tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.