Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Golkar Cabut Hak Interpelasi untuk Jokowi

Kompas.com - 27/05/2013, 16:23 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Golkar di DPRD DKI Jakarta sepakat untuk tidak mendukung pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Salah seorang anggota Fraksi Golkar yang telah menandatangani pengajuan hak interpelasi tersebut diminta untuk mencabut tanda tangannya.

"Fraksi Golkar sudah sepakat tidak menandatangani interpelasi itu. Kalaupun ada satu orang yang menandatangani, kami sudah meminta untuk mencabut penandatanganan tersebut," kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Golkar, Ashraf Ali, Senin (27/5/2013), di Gedung DPRD DKI.

Ashraf mengatakan, selain Fraksi Golkar, terdapat beberapa fraksi yang turut mengundurkan diri dalam pengajuan hak interpelasi tersebut. Namun, dia kurang mengetahui nama-nama dan dari fraksi apa saja yang telah mencabut tanda tangannya.

Selain itu, kata Ashraf, dalam rapat pimpinan DPRD pagi tadi, sebenarnya sudah membahas tentang usulan anggota DPRD mengenai interpelasi supaya bisa dilakukan atau tidak. Namun, karena rapat Komisi E sudah selesai, keputusan mengenai interpelasi masih menunggu hasil rapat Komisi E.

Ashraf menyebutkan, permohonan pencabutan tanda tangan anggota Fraksi Golkar yang sudah telanjur menandatangani usulan interpelasi tersebut karena sesuai dengan keputusan ketua fraksi. Kompas.com memperoleh informasi bahwa anggota Fraksi Golkar yang telah meneken usulan interpelasi itu adalah Ruddin Akbar Lubis. Ashraf menyatakan, sejak awal Fraksi Golkar tidak mendukung adanya hak interpelasi yang akan diajukan kepada Jokowi.

Ashraf menegaskan bahwa dia bukan salah seorang yang menandatangani hak interpelasi tersebut. Dengan dicabutnya tanda tangan anggota Fraksi Golkar, Fraksi Golkar 100 persen tidak mendukung hak interpelasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa 32 anggota DPRD DKI Jakarta telah menandatangani usul pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Hak tersebut menurut rencana akan diajukan terkait keberatan dari 16 rumah sakit atas tarif pembayaran Indonesia Case Based Group (INA CBG's) dalam pelayanan Kartu Jakarta Sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com