Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/05/2013, 05:35 WIB
|
EditorPalupi Annisa Auliani

BANDUNG, KOMPAS.com — Ratusan nasabah PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) ramai-ramai mendatangi Mapolda Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (27/5/2013). Mereka melaporkan empat orang yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi emas, dengan kerugian 500 kilogram emas atau sekitar Rp 350 miliar.

Kuasa hukum para korban, Jefrri M Hutagalung, mengatakan bahwa empat orang yang dilaporkan itu adalah Direktur Primaz Budi Lesmono, Dirut Primaz Lie Kurniawan, Kepala Cabang Primaz Budi Purwanto, dan Direktur Primaz Stepanus. "Stepanus yang berperan meyakinkan para nasabah," ungkap Jefrri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (27/5/2013).

Sebelum melapor ke Mapolda Jawa Barat, kata Jefrri, dia dan para nasabah yang diwakilinya sudah berusaha mendatangi keempat terlapor ke rumah masing-masing. "Saya bersama sebagian korban sempat menyusul ke rumahnya untuk menanyakan kelanjutan dan bagaimana nasib uang atau emas klien saya, tapi mereka tidak ada. Kami juga sempat menghubungi lewat telepon, tapi nomor mereka tidak aktif. Kami kan jadi cemas," kata dia.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Pol Martinus Sitompul membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi emas. Dia berjanji kepolisian akan secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut. "Laporan sudah kami terima. Untuk selanjutnya kami akan memanggil saksi korban untuk kasus ini. Kami akan dalami dokumen yang ada, mendalami modusnya seperti apa, baru setelah itu mengarah kepada pelaku," ungkap Martinus.

Menurut Martinus, saat ini Polda Jabar telah menerima lebih dari satu laporan untuk kasus yang sama. "Ada tiga laporan dalam beberapa bulan terakhir ini. Dua kasus yang sama sebelumnya sudah mulai berjalan proses penyidikannya," kata dia. Dalam kasus Primaz, tambah Martinus, para terduga pelaku juga dilaporkan untuk dugaan penggelapan, penipun, pencucian uang, serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sangkaan terkait pelanggaran UU ITE diajukan, kata dia, karena penawaran perusahaan dilakukan juga melalu laman internet.

Lebih lanjut, Martinus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati setiap kali mendapatkan tawaran investasi dengan iming-iming bunga atau pendapatan besar yang cepat. Setiap kali ada tawaran semacam itu, dia menyarankan untuk terlebih dahulu memeriksa kredibilitas perusahaan yang menawarkannya, hingga ke badan hukum, izin, lokasi, dan pengurusnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke