Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diulur-ulur, Vonis Anggota Dewan Pemakai Sabu

Kompas.com - 28/05/2013, 16:06 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terkesan mengulur-ulur sidang vonis anggota DPRD Batubara, Sumatera Utara, Martoyo terkait kasus kepemilikan narkoba.

Sidang pembacaan vonis diagendakan Selasa (28/5/2013) ini. Hal ini dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, Jan Maswan Sinurat saat ditemui di PN Simalungun.

Menurut Jan, pihaknya sudah menghadirkan terdakwa Martoyo dan dua rekannya yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, sejak pukul 11.00 WIB. Namun hingga pukul 15.30 WIB, hakim PN Simalungun belum juga menggelar sidang.

Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik sudah menunggu persidangan sejak pagi hari. "Kita tunggu saja, sampai pukul 16.00 WIB. Yang pasti kita sudah hadirkan terdakwa. Tergantung hakim saja," kata Jan.

Pihak PN Simalungun belum bisa memberikan keterangan alasan penguluran waktu sidang.

Sebelumnya, Kejari Simalungun menuntut Martoyo dan dua rekannya Kristop H Sinaga dan Indra Aswandi, personil Polsek Parapat yang juga rekan Martoyo, atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat ketiganya Pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggunaan narkotika sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com