Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Bisa Bayar

Kompas.com - 12/06/2013, 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Kewajiban pengembang untuk membangun rumah susun sewa bisa diganti dalam bentuk lain. Pilihan ini memungkinkan karena terbatasnya lahan di Jakarta. Kewajiban tersebut saat ini sedang dihitung ulang tim yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta.

”Kami masih menghitung ulang pengembang yang belum menyelesaikan kewajibannya. Selain menyerahkan kewajiban rusun dalam bentuk bangunan, juga dimungkinkan dikonversi dalam bentuk dana. Sebagian pengembang harus membangun rusun, sebagian lain bisa mengonversi dalam bentuk selain rusun,” tutur Vera R Sari, Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Selasa (11/6), di Jakarta.

Menurut Vera, keputusan tersebut bersifat pilihan bagi pengembang, tetapi harus seizin Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Gubernurlah yang menentukan bisa atau tidaknya pengembang mengonversi kewajibannya dalam bentuk lain.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengembang yang ada di Jakarta membangun rusunawa. Hal ini tertuang dalam surat izin penunjukan penggunaan tanah yang diberlakukan sejak tahun 1992. Kewajiban ini berlaku bagi pengembang yang membuka lahan di atas 5.000 meter persegi di wilayah Jakarta. ”Tanah seluas itu merupakan hal yang istimewa di Jakarta. Karena itu, menguasai aset tanah seluas itu harus ada izin dari Gubernur DKI Jakarta,” kata Vera.

Hingga kini, Vera belum dapat memastikan berapa banyak pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.

Terkendala lahan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkali- kali mengingatkan pengembang di Jakarta yang masih berutang itu untuk segera membangun rusun 685 menara. Rusun ini akan dikelola sebagai rusun sewa untuk memenuhi kebutuhan warga di permukiman kumuh, bantaran kali, dan warga yang direlokasi dari kawasan resapan air.

Ketua Kelompok Kerja Rusunawa Realestat Indonesia (REI) Didik Riyanto mengatakan, sesungguhnya kalangan pengembang ingin memenuhi kewajibannya mendirikan rusunawa dalam waktu segera, tetapi selama ini selalu terkendala lambatnya Pemprov DKI menyiapkan lahan.

Didik mencontohkan, tahun 2009, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam REI sudah siap membangun dua blok rusunawa berisi 160 unit hunian. Semula dua blok itu akan dibangun di Pulogebang, Jakarta Timur, tetapi malah dialihkan ke Pluit, Jakarta Utara. Namun, sejak itu tak pernah ada kepastian dari Pemprov DKI tentang pembangunan dua blok rusunawa tersebut di Pluit. ”Baru 2013 ini Pemprov DKI memberikan izin kepada REI mendirikan dua blok lagi di Pulogebang,” katanya.

Menurut Didik, sesungguhnya pihaknya mengalami kerugian dengan pembangunan rusunawa yang semestinya dilaksanakan pada 2009 itu baru dapat direalisasikan tahun 2013. Sebab, setiap tahun nilai material bangunan naik 20 persen. ”Akibatnya, pembangunan dua blok rusunawa di Pulogebang itu nilai material bangunannya membengkak 60 persen,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com