Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikenai Pasal Pembunuhan, Vonis Pengemudi "Livina Maut" Diperberat

Kompas.com - 17/06/2013, 19:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Andhika Pradipta Bayo (27), terdakwa kasus kecelakaan mobil Nissan Grand Livina B 1796 KFL di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, pada akhir Desember 2012, dianggap dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Hukumannya diperberat dari tuntutan jaksa.

Dari vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Matheus Samiaji, pelaku tabrakan yang menyebabkan dua orang tewas dan lima lainnya luka-luka itu masih memikirkan untuk menempuh banding. Kuasa Hukum Andhika, Hidayat Bostam, belum memastikan untuk memutuskan banding atas vonis majelis hakim.

"Kami masih berembuk, apakah banding. Tadi Andhika bilang masih pikir-pikir, kan masih ada waktu 7 hari," ujar Hidayat kepada wartawan seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6/2013) petang.

Hidayat mengaku terkejut dengan adanya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang masuk dalam penilaian hakim. Pasal itu di luar dakwaan jaksa penuntut umum. Hal ini yang memberatkan vonis untuk Andhika dibandingkan dengan tutuntan 2 tahun penjara oleh jaksa.

"Kami kaget tuntutan 2 tahun jadi 3 tahun karena ada Pasal 338 itu. Kami sebagai kuasa hukum merasa keberatan," ujar Hidayat.

Sebelumnya, Matheus Samiaji selaku hakim ketua yang memimpin persidangan mengatakan bahwa Andhika terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun. Hakim menilai Andhika memenuhi pelanggaran Pasal 338 KUHP karena perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Jika tidak terima putusan ini, boleh menolak dengan mengajukan banding. Tujuh hari kalau tidak dipanggil, lewat, berarti menerima putusan itu," ujar Matheus di persidangan.

Kecelakaan yang melibatkan Andhika terjadi di Jalan Ampera pada 27 Desember 2012 sekitar pukul 00.30 WIB. Mobil yang dikendarai Andhika menyerempet mobil Daihatsu Taruna B 8162 RR sehingga Andhika dikejar oleh pengemudi Taruna. Andhika berusaha menghindar hingga akhirnya menabrak sejumlah motor, gerobak pecel lele, serta tujuh orang di dekat gerobak. Dua orang tewas dalam kejadian tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Andhika dengan empat dakwaan. Andhika didakwa atas empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 311 Ayat 5, Pasal 229 Ayat 4, Pasal 229 Ayat 2, dan Pasal 231 Ayat 1 huruf a, b, dan c.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com