Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelanggaran HAM di Kasus Cebongan

Kompas.com - 19/06/2013, 19:41 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan meminta kesempatan menyampaikan pendapat terkait temuannya di persidangan kasus pembunuhan empat tahanan di Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Komnas HAM berharap keterangannya nanti dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa.

"Kita akan buat surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 DI Yogyakarta untuk dapat (diizinkan) memberikan hak menyampaikan pendapat dalam persidangan seperti diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Saat itu, Siti selaku Ketua Tim Penyelidikan menyampaikan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus Cebongan. Komnas HAM telah meminta keterangan para saksi, olah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan barang bukti.

Dalam kesimpulan Komnas HAM, tindakan anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan diduga termasuk pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM itu, pertama, yakni menghilangkan hak untuk hidup. Empat tahanan dibunuh dengan cara ditembak berkali-kali di kepala. Penembakan tetap dilakukan meskipun sudah dalam keadaan tewas.

Kedua, pelanggaran hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Ketiga, hak untuk memperoleh keadilan. Pembunuhan empat tahanan itu dilakukan di luar proses hukum.

"Para tersangka belum ada proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap sehingga harus dihormati hak-haknya untuk tidak dinyatakan tidak bersalah," kata Siti.

Keempat, pelanggaran hak atas rasa aman. Peristiwa di Cebongan, menurut Komnas HAM, menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran yang dialami para tahanan, aparat kepolisian, petugas lapas, warga DIY yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, dan masyarakat DIY pada umumnya.

Kelima, pelanggaran hak milik. Para pelaku mengambil monitor CCTV, kamera CCTV, perekam CCTV, ponsel, dan melakukan perusakan pintu.

Kesimpulan lainnya, para anggota Kopassus telah bertindak melawan hukum, baik secara institusional kepada lapas, kepada pegawai negara (petugas lapas), dan masyarakat sipil (para tahanan). Padahal, sebagai aparat negara, mereka wajib mematuhi hukum.

Selain itu, ada penyalahgunaan sarana dan prasarana milik negara oleh para anggota Kopassus. Pembunuhan juga dilakukan secara terencana. Terakhir, peristiwa itu terjadi karena kelalaian atasan Kopassus Grup II Kandang Menjangan.

Seperti diberitakan, sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013). Sebanyak 9 dari 12 terdakwa akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Motif pembunuhan tersebut merupakan aksi balas dendam atas pembunuhan Serka Heru Santoso dan pembacokan Sertu Sriyono. Empat orang yang dieksekusi mati dituduh sebagai pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com