"Iyalah kami kecewa. Gubernur DKI tidak bisa main lepas tangan begitu saja," ujar Ketua Hubungan Industrial Dewan Pengurus Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia Jakarta Timur, Bambang Adam, Senin (19/8/2013) siang.
Puluhan perusahaan itu melakukan pemecatan karena order menurun sehingga tak mampu membayar gaji pekerja sesuai UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Rp 2.216.243,68.
Pihak pengusaha pernah meminta Pemprov DKI menangguhkan keputusan soal UMP tersebut, tetapi tak dikabulkan.
Jokowi mengatakan, ia telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi untuk menyejahterakan buruh. Namun, jika akibat kebijakan itu adalah pemutusan hubungan kerja para buruh, maka hal itu merupakan konsekuensi logis yang harus diambil oleh perusahaan.
"Kalau (perusahaan) enggak sanggup, ya bagaimana? Ya, urusan perusahaan dong," ujar Jokowi. Pernyataan inilah yang membuat Bambang menilai Jokowi lepas tangan.
Selain itu, Jokowi mengatakan bahwa Pemprov DKI berencana menjadikan Ibu Kota pusat bisnis jasa dan perdagangan, sementara kegiatan industri sektoral akan diarahkan ke kota-kota sekitar.
"Plan kita ke depan, DKI menjadi pusat jasa dan perdagangan. Sekarang masih ada industri gede di Jakarta Utara sana, apa benar itu?" ujar Jokowi.
Rencana Pemprov DKI meniadakan kegiatan industri di Ibu Kota juga dinilai tak bijaksana oleh Bambang. Menurut Bambang, industri memberikan keuntungan finansial terhadap Pemprov DKI dan membantu Pemprov DKI mengurangi angka pengangguran.
"Kan kawasan Pulogadung ini memang sudah jelas kawasan industri. Kalau mau pindah, apa Pemprov memfasilitasi? Tidak kan," tandas Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.