Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Masa Gubernur dan Wagub Disuruh Urusi Sampah?

Kompas.com - 04/09/2013, 16:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar para pengusaha turut membantu dalam mengelola sampah di Ibu Kota. Hal itu berkaitan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Saya sering dapat SMS tentang keluhan sampah, saya langsung forward ke Pak Unu (Kepala Dinas Kebersihan Unu Nurdin). Masa Gubernur dan Wagub disuruh urusi sampah?" kata Basuki di Plaza Bapindo, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Menurut Basuki, di sebuah kota besar seperti Jakarta, seharusnya tidak ada sampah yang berserakan. Ia mengatakan, kota-kota besar lain di seluruh dunia telah bebas dari sampah dan dikelola secara baik. Menurut dia, pengelolaan sampah di Jakarta tertinggal jauh dari kota lain di mancanegara.

Basuki memberikan contoh, apabila ada bak sampah yang hilang, maka Dinas Kebersihan menggantinya dengan bak sampah yang tidak layak pakai. Basuki juga meminta kepada Unu Nurdin untuk membeli truk sampah berharga murah, tetapi berkualitas bagus. Ia menyebut salah satu merek truk asal Polandia yang bergaransi tiga tahun.

"Tahun depan kita menyatakan perang terhadap sampah. Kalau bisa ke depannya mau nol APBD keluar untuk sampah. Syukur-syukur dapat duit. Kata kakek saya, buat pesawat ke bulan bisa, masa mengurus sampah tidak bisa," kata Basuki.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam perda itu, baik warga maupun pengelola industri diimbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pelanggaran pengelolaan sampah swasta ini dapat dikenai sanksi denda Rp 500.000-Rp 50 juta. Warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda Rp 50.000 hingga Rp 500.000.

Peraturan itu juga berlaku bagi orang yang sengaja mengeruk sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) dan mengakibatkan sampah berserakan. Dalam peraturan itu, telah diatur pula larangan mengenai pembuangan sampah ke TPS terpadu atau tempat pembuangan akhir tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, serta menggunakan badan jalan sebagai TPS. Sanksi bagi penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman, industri, dan kawasan khusus yang lalai tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah adalah denda Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Adapun pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan juga diberi sanksi administratif uang paksa minimal Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com