Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 30 Kg Ganja dari Aceh

Kompas.com - 23/09/2013, 23:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti sebanyak 30 kilogram narkoba jenis ganja dari Aceh dan dua paket sabu dari tiga orang pelaku peredaran narkotika yang biasa bertransaksi di sebuah kawasan di Tambora, Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Kemudian, pada Rabu (18/9/2013) malam, pihak kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu dua paket via telepon dari salah satu pelaku yang bernama Lucky.

"Dia (Lucky) meminta kami untuk mengambil barang yang dipesan di Artha Gading, Jakarta Utara," kata Gembong di kantornya, Senin (23/9/2013).

Gembong menjelaskan, ada dua orang yang bertugas sebagai kurir, yaitu Julius dan Bobby, yang bertugas menemui pemesan di lokasi yang telah disepakati. Dua orang inilah yang dibekuk pihak kepolisian di Artha Gading.

Usai menangkap kedua orang itu, lanjut Gembong, kepolisian kembali mendapatkan informasi kalau sabu tersebut berasal dari Lucky yang sedang bersembunyi di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Polisi lalu menangkap Lucky dan mendapatkan 30 kilogram narkoba jenis ganja yang disimpan di salah satu rumah kontrakannya di Desa Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi.

"Lucky inilah bandar yang sering melakukan transaksi di kawasan Tambora, sedangkan Julius dan Bobby yang jadi kurir," urai Gembong.

Gembong melanjutkan, Lucky mengaku mendapat pasokan ganja dari SN yang saat ini masih buron. Adapun SN mendatangkan ganja langsung dari Aceh melalui jalur darat. Ganja yang telah diamankan itu rencananya akan diedarkan juga ke wilayah lain di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan sekitarnya dengan harga Rp 4 juta per kilogram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Gembong, saat ini ketiganya mendekam di tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ketiganya terancam akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No 35 dengan ancaman maksimal hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com