"Saya sudah mendengarnya tadi pagi. Tapi, kami masih menunggu keterangan resmi, serupa Surat Penangkapan dari pihak yang menangkap, entah itu dari pihak Kejari ataupun kepolisian," kata Kepala BKD Jakarta Timur Sulistyawati, Sabtu (12/10/2013).
Meskipun belum menerima surat keterangan tersebut, pihaknya akan meminta keterangan dari keluarga Bendahara dan Lurah Ceger, serta staf kelurahan. Permintaan keterangan itu akan dilakukan pada Rabu 16 Oktober mendatang.
Setelah mendapat surat keterangan penangkapan, pihak BKD Jakarta Timur akan melanjutkan pelaporan ke pihak BKD Pusat untuk menindaklanjuti.
"Nanti kamu akan berikan Surat Pemberhentian Sementara kepada pejabat tersebut. Jika memang nanti terbukti mereka melakukan tindakan korupsi, bisa diberikan surat pemecatan, karena ini melanggar hukum," katanya.
Agar pelayanan di Kantor Kelurahan Ceger sendiri tetap berjalan, nantinya Wakil Lurah Ceger Heru akan menjabat sementara sebagai lurah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.