Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, wajah para pelaku terekam closed circuit television (CCTV) di Gedung MK. Mereka melakukan perusakan aset-aset milik MK.
"Masih ada lima sampai enam orang lagi. Saat ini masih kita kejar," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11/2013).
Personel kepolisian sudah disebar ke berbagai tempat untuk menangkap pelaku. Polisi juga dikerahkan ke bandar udara dan terminal untuk mencegah pergerakan pelaku ke tempat lain. Nama-nama pelaku yang belum tertangkap sudah dikantongi polisi.
Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus perusakan ruang sidang MK. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan pada Jumat (15/11/2013). Sementara seorang lainnya menyerahkan diri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu dini hari.
Saat ini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan secara Bersama-sama dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.