"Telah menyerahkan diri atas nama AS, langsung diperiksa penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya melalui pesan singkatnya, Sabtu siang.
AS didakwa melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Saat ini AS mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dengan tambahan satu orang tersebut, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus ini. Sebelumnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan, Jumat (15/11/2013).
Dua pelaku yang telah dijadikan tersangka sebelumnya adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang. Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara dan kursi.