JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi masih terus mengejar terduga pelaku perusakan ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) lainnya yang masih belum tertangkap. Hingga kini polisi sudah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku perusakan.
Polisi masih memburu pelaku lainnya karena hasil keterangan para saksi dan rekaman closed circuit television (CCTV) yang didapatkan dari MK menunjukkan masih adanya terduga perusakan lainnya.
"Kita masih mencari (terduga pelaku) yang lainnya. Masih ada di luar, baru 15 orang yang sudah kita tahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/11/2013).
Rikwanto mengatakan, setelah kejadian tersebut, polisi langsung membuat langkah-langkah antisipasi, termasuk melakukan penjagaan di sejumlah bandar udara agar terduga provokator tidak kabur.
Polisi juga sudah bekerja sama dengan MK dan berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang merekam jejak perusakan dan penghinaan terhadap peradilan. CCTV ini akan digunakan untuk menyimpulkan siapa yang menjadi perusakan ruang sidang.
Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini. Mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang. Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara dan kursi.
Kedua orang tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan secara Bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Sementara 13 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.