Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Kompas.com - 03/05/2024, 12:31 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DJ East Blake alias ARS (27) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai menyebarkan foto dan video mesum mantan kekasihnya berinisial ARP.

Tak cuma diunggah ke media sosial, foto dan video tersebut juga dikirimkan DJ East Blake ke teman-teman dan keluarga ARP melalui WhatsApp.

"Terlapor (DJ East Blake) langsung menyebarkan (video dan foto mesum) melalui akun Instagram-nya, disebarkan ke teman-temannya, kepada keluarga si korban," ucap Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian di Polres Jakarta Utara, Kamis (2/5/2024).

Bahkan, DJ East Blake juga memasang foto mesum ARP sebagai foto profil akun WhatsApp miliknya dan ARP.

Baca juga: DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Adapun foto dan video mesum ARP diambil oleh DJ East Blake secara diam-diam saat mantan kekasihnya itu berada di apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (17/4/2024).

Usai merekam diam-diam, DJ East Blake mengancam akan menyebarluaskan video dan foto tersebut jika ARP memutuskannya secara sepihak. Namun, ARP tetep mengakhiri hubungan dengan DJ East Blake.

"Pelaku itu mengancam korban di mana pada saat diputuskan, ia akan menyebarluaskan foto-foto bugil atau video milik ARP," ujar Hady.

Merasa kesal, DJ East Blake seketika menyebarkan foto dan video mesum ARP ke media sosial dan WhatsApp.

Tak terima dengan perlakuan DJ East Blake, ARP melaporkannya ke Polres Jakarta Utara dengan membawa sederet barang bukti.

"Di mana bisa kita sampaikan barang bukti yang kami sita adalah sebuah flashdisk, screenshot media sosial Instagram dan TikTok milik si pelapor, kemudian handphone Iphone, SIM card," terang Hady.

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Jakarta Utara bergerak mendatangi kediaman DJ East Blake di Cawang, Jakarta Timur. Namun, saat itu DJ East Blake sedang tak berada di rumah.

Mengetahui dirinya dicari oleh polisi, tak berapa lama, DJ East Blake menyerahkan diri ke Polres Jakarta Utara. DJ East Blake pun dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya, DJ East Blake terancam dijerat Pasal 4 Ayat 1 huruf E Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com