Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Kompas.com - 03/05/2024, 10:41 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DJ East Blake alias ARS (27) terancam hukuman 12 tahun penjara usai menyebarluaskan foto dan video mesum mantan kekasihnya berinisial ARP di media sosial.

Pihak kepolisian menyatakan, DJ East Blake dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Ancaman pidana 6 bulan sampai dengan 12 tahun, Pasal 4 Ayat 1 huruf E UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang penyebarluasan pornografi yang kami terapkan," ucap Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, di Polres Jakarta Utara, Kamis (2/5/2024).

Saat ini, kasus yang menjerat DJ East Blake sudah dalam tahap penyidikan. Polisi pun telah menangkap DJ East Blake dan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Penyidikan berangkat dari laporan ARP terhadap DJ East Blake di Polres Jakarta Utara yang dilengkapi dengan sejumlah barang bukti.

"Di mana bisa kita sampaikan barang bukti yang kami sita adalah sebuah flashdisk, screenshot media sosial Instagram dan TikTok milik si pelapor, kemudian handphone Iphone, SIM card," ujar Hady.

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Jakarta Utara bergerak mendatangi kediaman DJ East Blake di Cawang, Jakarta Timur. Namun, saat itu DJ East Blake sedang tak berada di rumah.

Mengetahui dirinya dicari oleh polisi, tak berapa lama, DJ East Blake menyerahkan diri ke Polres Jakarta Utara. DJ East Blake pun dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Adapun aksi nekat DJ East Blake menyebarkan foto dan video mesum ARP karena kesal mantan kekasihnya itu memutuskan hubungan asmara. 

Foto dan video tersebut diambil DJ East Blake secara diam-diam di apartemen ARP di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (17/4/2024).

"Si pelaku ini mengambil (foto dan video) di saat korban tidak mengetahui, diam-diam, divideokan di apartemen korban," terang Hady.

Usai merekam diam-diam, DJ East Blake mengancam akan menyebarluaskan video dan foto tersebut jika ARP memutuskannya secara sepihak. Namun, ARP tetep mengakhiri hubungan dengan DJ East Blake.

Tanpa berpikir panjang, DJ East Blake langsung menyebarkan video dan foto mesum itu di akun Instagram pribadinya. Video tersebut juga disebar DJ East Blake melalui WhatsApp ke teman-temannya, juga keluarga ARP.

Bahkan, DJ East Blake memasang foto mesum ARP sebagai profil akun WhatsApp dirinya dan ARP.

Baca juga: Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com