BEKASI, KOMPAS.com - MFP, seorang remaja di Bekasi yang masih berusia 18 tahun, harus berurusan dengan polisi karena membegal pengendara motor dan merampas ponsel pelanggan warung kopi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, pelaku yang tinggal di Jatiasih, Kota Bekasi itu dua kali beraksi dalam waktu tiga hari.
"Pertama itu pelaku beraksi di Jatiasih, satu lagi di Bantargebang. Kejadian pertama 29 Maret 2024, enggak sampai empat hari, pelaku begal di Bantargebang, 1 April 2024," ujar Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4/2024).
Firdaus mengatakan, MFP ditemani rekannya, R, yang masih buron ketika mereka melakoni aksi pertamanya merampas ponsel pelanggan warkop,
Baca juga: Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi
Sementara aksi begal di Bantargebang, MFP bersama rekannya, A, yang juga masih dalam pengejaran.
Usai melakukan aksi kriminalitasnya itu, MFP kabur lalu nongkrong bersama teman-temannya yang juga berperilaku sama.
"Mereka itu sering berkumpul bersama. Sering juga merencanakan kejahatan atau perampokan-perampokan yang terjadi," ucap Firdaus.
MFP kemudian ditangkap saat berada di minimarket kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (20/4/2024) pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Begal Remaja Berkatana di Bekasi Sempat Tabrak Polisi, Nyaris Diamuk Massa
Kepada penyidik, MFP mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kepepet kebutuhan ekonomi.
"Pelaku ini pengangguran, begal untuk kehidupan dia sehari-hari," kata Firdaus.
Akibat perbuatannya, MFP terancam Pasal 365 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.