BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap begal yang beraksi di wilayah Jatiasih dan Bantargebang, Kota Bekasi.
Pelaku inisial MFP yang masih berusia 18 tahun tersebut diringkus saat sedang berada di minimarket wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (20/4/2024) pukul 21.00 WIB.
"Pelakunya ini sama (dua lokasi), satu kami tangkap di Alfamart Jatiluhur, Jatiasih. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Begal Remaja Berkatana di Bekasi Sempat Tabrak Polisi, Nyaris Diamuk Massa
MFP beraksi di dua lokasi itu dalam waktu tiga hari. Pertama, ia membegal seorang pelanggan warung kopi di Jatiasih pada Jumat (29/4/2024) pukul 00.05 WIB.
"Di (TKP) Jatiasih itu kronologinya korban sedang duduk di warung kopi Berlian, datang dua orang pelaku," kata Firdaus.
Dalam aksi tersebut, MFP bersama rekannya, R, mengancam korban untuk menyerahkan ponsel menggunakan celurit.
"Korban akhirnya takut dan menyerahkan satu unit handphone Samsung kepada pelaku. MFP dan Rolan melarikan diri dari TKP," ucap Firdaus.
Dua hari setelahnya, tepatnya pada Senin (1/4/2024), MFP kembali beraksi di Bantargebang, Kota Bekasi.
Dia bersama rekannya, A, membegal pengendara motor yang melintas di Jalan Raya Pangkalan 1, Kecamatan Bantargebang.
Baca juga: Berboncengan Sambil Bawa Katana, Dua Begal Berusia Remaja Ditangkap Polisi di Bekasi
"Korban itu hendak pulang, dipepet dua pelaku. MFP menodongkan pisau. Barbuk sudah kami sita," ucap Firdaus.
Sementara pelaku A mengancam korban menggunakan celurit. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah menyerahkan motornya.
"Sajam celurit ini disimpan A yang masih dalam pengejaran kami," kata Firdaus.
Usai melakukan kejahatan, para pelaku kembali ke tempat tongkrongan mereka.
Saat ini, polisi masih memburu kedua rekan MFP, R dan A.
"Mereka ini sering kumpul bersama, sering merencanakan kejahatan dan perampokan-perampokan," imbuh dia.
Akibat perbuatannya, MFP terancam Pasal 365 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.