JAKARTA, KOMPAS.com - Nico Yandi Putra (28) mengambil ponsel milik perempuan berinisial RR (35), usai membunuh korban di kamar kosnya di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (10/4/2024).
Diketahui, RR bekerja dengan cara open booking online atau "open BO" melalui aplikasi MiChat.
"Pelaku juga mengambil handphone korban yang mana setelah membawa handphone tersebut, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya pada Minggu, 14 april 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang Pelanggannya di Kali Bekasi
Dia menjelaskan, pembunuhan itu bermula ketika Nico janjian bertemu korban untuk menyewa jasa prostitusi.
"Antara pelaku dan korban sepakat berkencan di kosan pelaku, dengan tarif sebesar Rp 300.000 untuk satu kali main," jelas Wira.
Setelahnya, korban meminta tambahan bayaran kepada Nico Rp 100.000. Namun, pelaku menolak membayar lebih.
"Korban memaki dan mengancam pelaku dengan kata kasar, dan mengancam untuk memanggil abang-abangnya. Dengan adanya perkataan dari korban tersebut, maka pelaku sakit hati," imbuh dia.
Merasa kesal, Nico langsung mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mengetahui RR tak bernyawa, Nico lantas membungkus jenazah korban menggunakan kardus AC. Pelaku juga meminta saksi untuk menurunkam kardus berisi mayat tersebut.
Nico lalu membawa jenazah Karin dengan mengendarai sepeda motor.
"Jenazah yang ada dalam kardus dibonceng di belakang, dibawa ke Jembatan Besi di daerah Teluk Pucung, Bekasi," terang Wira
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal
"Sesampainya di sana, diturunkan dari motor kardus yang berisi jenazah dan dilemparkan ke dalam sungai Jembatan Besi," tambah dia.
Menurut Wira, mayat korban kemungkinan hanyut hingga ke Dermaga Pulau Pari. Jasad itu ditemukan pada Sabtu (13/4/2024) dalam kondisi wajah yang sudah hancur.
Polisi lantas mencari keberadaan Nico. Rupanya, pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Guguak, Guguak VIII Koto, Guguak, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
"Kurang dari satu minggu setelah korban ditemukan, tepatnya pada Kamis, tanggal 18 April 2024 pukul 05.00 WIB di Tim Opsnal Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut," ucap Wira.
Kini Nico telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan untuk Menguasai Harta Korban dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.