JAKARTA, KOMPAS.com — Istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, berencana mencabut laporan perusakan rumahnya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Akan tetapi, Vika akan mencabut laporan tersebut apabila tersangka kasus ini, F, sudah hadir menemui penyidik.
Syarifudin Noor, kuasa hukum Vika, mengatakan, kliennya hanya akan mencabut laporannya apabila F sudah datang menemui penyidik. Syarifudin menambahkan, Vika berencana mencabut laporan karena menurutnya permasalahan ini masih bisa didiskusikan secara kekeluargaan.
"Hanya menunggu kalau F sudah hadir menemui penyidik, baru klien saya mencabut laporan," ujarnya saat dihubungi, Senin.
Syarifudin mengatakan, keluarga F sudah datang langsung menemui Vika untuk meminta maaf pada Kamis pekan lalu. Ketika itu, ibu, ayah, dan kakak F datang tanpa kehadiran F.
Selain menunggu kehadiran F, nantinya Vika akan meminta tanda tangan F untuk pernyataan damai di selembar kertas. Nantinya surat persetujuan itu akan menjadi bukti otentik perdamaian kasus ini.
Syarifudin juga berharap, dengan dicabutnya laporan ini, penyidikan terhadap kasus tersebut pun dihentikan. "Masa laporan sudah dicabut, penyidikan tetap berjalan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.