"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk menetapkan pasangan calon Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai pasangan terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang," kata pemimpin sidang, Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusannya.
Sebelumnya, MK menyatakan perolehan suara yang diraih oleh masing-masing pasangan calon. Pasangan nomor urut satu, Harry Mulya Zein-Iskandar, dengan 45.627 suara; pasangan nomor urut dua, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, dengan 187.003 suara; pasangan nomor urut tiga, Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar, dengan 121.375 suara; dan pasangan nomor urut lima, Arief R Wismansyah-Sachrudin, dengan 340.810 suara. Dengan demikian, Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak dan berhak memimpin Kota Tangerang untuk periode 2013-2018.
MK berkesimpulan tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Tangerang 2013. Setelah pembacaan putusan itu, massa pendukung Arief- Sachrudin langsung bersorak gembira. Mereka secara berebut menyalami pasangan Arief-Sachrudin yang keluar meninggalkan Gedung MK.
Sengketa Pilkada Tangerang ini bermula ketika keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang digugat oleh pasangan calon lainnya. Mereka menganggap telah terjadi pelanggaran yang sistematis, masif, dan terstruktur dalam pilkada tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.