Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimal Pelanggar "Busway" Disepakati

Kompas.com - 23/11/2013, 08:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan telah menyepakati untuk segera mengenakan denda maksimal kepada penyerobot jalur transjakarta, pelanggar larangan parkir, dan pengendara yang melawan arus. Penerapannya dimulai pada pekan depan.

"Kami sudah sepakat akan menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos busway atau jalur khusus untuk transjakarta," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendarsono, Jumat (22/11/2013) sore.

Polisi akan menilang setiap kendaraan yang menerobos jalur transjakarta yang dilengkapi separator. Dengan adanya separator, berarti jalur itu hanya boleh dilalui bus transjakarta.

Vonis denda maksimal akan dijatuhkan hakim dalam persidangan. "Nanti dalam surat tilang akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur transjakarta," kata Hendarsono.

Kesepakatan pemberlakuan denda maksimal dicapai setelah rapat di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kemarin. Hadir dalam rapat itu, aparat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta para hakim dan jaksa.

"Pada saat pemberlakuan denda maksimal, kami akan bertahan pada kesepakatan pemberlakuan denda maksimal," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta secara bertahap memaksimalkan ruang di lajur transjakarta. Pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah mengoperasikan 40 bus cadangan transjakarta di sejumlah koridor. Pekan depan, ada tambahan 10 angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) rute Bogor-Tanah Abang. Pertengahan sampai akhir Desember, jumlah transjakarta akan bertambah 310 unit. Bersamaan dengan itu, ada tambahan 340 bus sedang yang akan dioperasikan di jalur transjakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sejauh ini denda tinggi sudah mulai dijatuhkan pihak pengadilan.

”Kami menghargai hakim PN Jakarta Utara yang sudah berani mendenda pelanggar lalu lintas dengan denda Rp 300.000. Namun, masih banyak yang hanya mendenda Rp 60.000 sampai Rp 75.000," katanya.

Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengisyaratkan hukuman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar atau dengan kendaraannya melanggar rambu atau marka jalan.

Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Irfan Satya mengatakan, Polda Metro Jaya akan melibatkan masyarakat untuk penegakan hukum berlalu lintas. "Partisipasi masyarakat bersifat sukarela. Kami memanfaatkan potensi netizen. Nantinya, misalnya ada warga melihat pelanggaran kemudian memfoto dan memasangnya di situs yang bakal kami luncurkan, dari gambar itu polisi bisa melakukan penindakan," kata Irfan.

Menurut Irfan, tujuan pelibatan warga dalam penindakan hukum lalu lintas untuk membangun kepekaan dan kepedulian. Hal ini juga untuk menumbuhkan efek malu bagi warga yang melanggar lalu lintas.

Namun, pengendara yang ditilang karena menerobos jalur transjakarta pun menyayangkan rencana pemerintah menerapkan denda maksimal. Rabbani (20) salah satunya. Dia mengaku sengaja menerobos jalur transjakarta untuk menghindari kemacetan di jalan umum. Saat ditilang, dia sedang melalui jalur transjakarta di depan LP Cipinang. Menurut Rabbani, semestinya penyebab kemacetan di jalan umum juga harus diatasi, seperti kebiasaan angkutan umum mengetem di pinggir jalan dan pedagang kaki lima yang masih memenuhi badan jalan. (RTS/RAY/MDN/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com