JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap agar pejabat Pemprov DKI yang terlibat penyalahgunaan anggaran tidak ditahan selama kooperatif dalam pengungkapan kasusnya.
Hal itu disampaikan Basuki terkait penahanan Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Timur berinisial MS dan salah satu pensiunan Dinas Tata Ruang DKI berinisial AS oleh Polda Metro Jaya. MS dan AS diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana pembuatan peta topografi skala 1:1000 tahun anggaran 2010 senilai Rp 11,2 miliar.
"Terserah Polda, kita tidak bisa mencampuri. Tapi kita mau minta, kalau dia kooperatif, mungkin enggak usah ditahanlah," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (11/12/2013).Penahanan tersangka menjadi hak mutlak kepolisian. Tersangka ditahan jika dinilai tidak kooperatif dan tidak memiliki pembenaran atas data-data yang telah diungkap. "Kalau yang bersangkutan enggak lari, kan, seharusnya ya enggak usah dikurung," ujar Basuki.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Wiriyatmoko yang saat peristiwa menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang membantah kabar penangkapan MS dan AS oleh polisi. Pria yang akrab disapa Moko itu mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada yang ditangkap.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto membenarkan adanya penangkapan pejabat DKI tersebut. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya juga sudah menahan SM selaku Dirut PT ADU. PT ADU merupakan salah satu perusahaan konsorsium pemenang tender pembuatan peta topografi tersebut.
"Sementara tiga orang lagi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus ini, masih dalam pencarian kami. Mereka sudah masuk dalam DPO," ujar Rikwanto. Tiga orang tersebut adalah GH selaku Direktur Utama PT WS, HI selaku Direktur Utama PT DU, dan AT selaku Direktur PT EI.
Kasus ini terjadi setelah Dinas Tata Ruang DKI Jakarta mengadakan tender pembuatan peta topografi skala 1:1000 tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp 15 Miliar. Pemenang tender untuk proyek itu adalah PT WS dengan tiga perusahaan anggota konsorsiumnya, yakni PT DU, PT ADU, dan PT EI, dengan nilai kontrak Rp 11.206.294.000.
Saat tender itu, AS menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Adapun MS yang kini menjabat Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Timur, saat itu menjadi Ketua Panitia Pemeriksa Jasa Konsultasi dari Dinas Tata Ruang DKI Jakarta dan PPK pengganti tahun 2010.
Dalam pelaksanaannya, penyedia jasa konsultasi PT WS beserta maskapai konsorsiumnya tidak melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan spesifikasi yang dinyatakan dalam perjanjian atau kontrak. Seharusnya ada 9 item pekerjaan yang dilaksanakan, tetapi hanya 7 item yang dikerjakan dan pelaksanaan pekerjaan telah dinyatakan 100 persen selesai. Dua item pekerjaan lain masih dilakukan pada waktu selanjutnya dengan dilaksanakannya tender pada tahun anggaran 2011.
Rikwanto mengatakan, keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.