JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Roger Danuarta terancam hukuman maksimal belasan tahun penjara akibat positif mengonsumsi heroin. Roger yang ditemukan tak sadarkan diri dalam mobil akan dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika.
"Pasal yang dikenakan Pasal 111, Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukum minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Senin (17/2/2014), di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur.
Roger ditemukan dalam mobil Mercedes Benz E 320 bernomor polisi B 368 RY miliknya di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (16/2/2014) malam. Pada bagian lengan kanannya, masih terdapat jarum suntik obat terlarang yang baru saja digunakan.
Polisi menyebutkan, seorang teman Roger berinisial M membantu Roger menggunakan jarum suntik di dalam mobil. Keberadaan M masih belum diketahui dan tengah dalam pencarian polisi.
Dari dalam mobil Roger, polisi menemukan daun ganja dengan berat kotor 15,70 gram dan heroin dengan berat kotor 1,50 gram. Mulyadi mengatakan, saat ini Roger sudah didampingi pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pulogadung. Keluarga Roger sudah mendampinginya di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.