Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Peraga Kampanye Dipasang di Tempat Ibadah dan Sekolah

Kompas.com - 24/03/2014, 12:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Timur menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan di sarana tempat ibadah dan juga bangunan pendidikan.

Temuan ini melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga.

"Untuk rinciannya kita belum dapat, tetapi ada yang dipasang misalnya gereja, di masjid, dan di sekolah itu ada," kata Ketua Bidang Penangan Pelanggaran Kampanye Panwaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/3/2014).

Panwaslu juga sudah menertibkan belasan ribu alat peraga kampanye yang dipasang di tempat umum seperti tiang listrik dan pohon, Jumat (21/3/2014) kemarin. Belasan alat peraga yang ditertibkan itu terdapat pada tingkat kecamatan.

"Total dari semua kecamatan di Jakarta Timur yang baru masuk sampai dengan hari ini 16 ribu yang kita tertibkan," ujar Syarifudin.

Sampai dengan hari ini, pemasangan alat peraga yang melanggar ketentuan dan sudah ditertibkan, paling banyak terjadi di Kecamatan Duren Sawit dengan jumlah 3.703 dan Kecamatan Cipayung sebanyak 7.041.

Alat peraga di wilayah kecamatan lain yang ditertibkan yakni Jatinegara 2.100 buah, Pulogadung 800 buah, Kramat Jati 1.300 buah, dan Makasar 1.068 buah. "Sementara tiga kecamatan lain belum masuk datanya," ujar Syarifudin.

Ada pun untuk parpol yang paling dominan melakukan pelanggaran, Syarifudin mengaku masih mengumpulkan data untuk direkap. Namun, dari temuan sementara, partai Demokrat paling dominan melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga di wilayah Jatinegara.

"Tapi keseluruhan belum tahu karena rekap belum masuk. Sedangkan untuk partai PAN, memasang alat peraga di tempat-tempat tinggi hampir di seluruh wilayah Jakarta Timur yang memang sulit untuk kita menjangkau," ujar Syarifudin.

Pihaknya akan meminta bantuan Dinas Pemadam Kebakaran dan juga Dinas Penerangan untuk melakukan penertiban alat peraga di tempat-tempat tinggi tersebut. Sampai saat ini, penertiban masih melibatkan petugas Satpol PP, Panwaslu, kepolisian setempat dan PPL.

Syarifudin menyayangkan banyaknya parpol yang melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi yang dikeluarkan KPU, belum dapat membuat jera parpol yang ada.

"Sanksi kurang tegas karena hanya bersifat adminsitatif. Mereka tidak ada kapoknya. Pemberian sanksi berupa tertulis. Jadi ketika dia melanggar, dia harus copot dan ada kewajiban dari partai untuk menertibkan sendiri," ujarnya.

Namun, banyak partai yang sudah diberikan sanksi tidak mau melakuakan kewajiban untuk menertibkan sendiri. Untuk itu, rencananya pihaknya akan menertibkan sampai dengan masa tenang kampanye pada 5 April 2014 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com