JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi Resor Jakarta Barat kembali menyita dua rumah milik bandar narkoba, Senin (23/6/2014). Sejak awal 2014, sebanyak sembilan rumah milik dua bandar narkoba yang disita.
"Hari ini kita lakukan penyitaan rumah milik bandar narkoba Emon, yang ditangkap April lalu," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, Senin (23/6/2014).
Emon adalah bandar narkoba yang ditangkap pada April lalu di diskotek Stadium, Jakarta Barat. Emon ditangkap dengan barang bukti berupa 6 ons shabu dan 5.300 butir ekstasi. Rumah mewah milik Emon berlokasi di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga menyita rumah lain milik Emon, di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rumah-rumah mewah tersebut, menurut Gembong, diperoleh dari hasil penjualan narkoba. Penyitaan aset ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi bandar-bandar narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.