Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, HJ ditangkap di dalam mobilnya di kawasan Kasablanka, Setia Budi, Jakarta Selatan, pekan lalu. Dedi menyatakan, HJ menjadi kurir bukan karena uang, melainkan karena jatah gratis narkoba yang bisa pelaku konsumsi.
"Dia ini kurir sekaligus pecandu narkoba. Jadi kalau dia berhasil antar narkoba, dia diupah sabu atau narkotik juga. Dia tidak butuh uang tapi butuh narkotik," kata Dedi, saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (2/6/2014).
Dedi menyatakan, di dalam mobil HJ ditemukan sabu seberat 0,7 gram dan 1,1 gram heroin. Setelah menangkap pelaku di kawasan tadi, petugas membawa HJ untuk melakukan pengembangan kasus. Saat dibawa ke tempat kos pelaku di kawasan Menteng Pulo, petugas mendapati 38,2 gram heroin dan 13,6 gram sabu.
"Jadi total barang buktinya 39,3 gram heroin dan 14,3 gram sabu," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan, HJ sudah terlibat menjadi kurir narkoba sejak November 2013. Sudah sepuluh kali, lanjut Dedi, pelaku mengantar barang haram itu dari bandar kepada kurir lainnya. HJ menjadi incaran petugas BNN setelah warga yang resah melaporkan aktivitas pelaku.
HJ mengaku bahwa dirinya memang seorang pecandu narkoba. Ia mengenal barang haram itu dari pergaulan saat berkuliah di sebuah universitas di kawasan Grogol, Jakarta Barat. HJ bahkan mengaku puluhan tahun menjadi pengguna narkoba.
"Di atas 10 tahunlah saya make sabu sama heroin," ujar HJ.
Atas perbuatannya, BNN menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.