Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto menyatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap dua guru JIS tersebut dinilai sudah cukup.
"Sudah cukup, kita tinggal melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke jaksa penuntut umum. Jadi nanti dikirimkan ke kejaksaan dalam waktu secepatnya," kata Heru, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2014).
Heru menjelaskan, pihak kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Kejaksaan akan menilai apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi. "Kalau memang ada kekurangan akan dikembalikan kepada Polri," jelas Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.