"Kalau Bapak (Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail) tahu ada yang jual (air minum merek tertentu) di sini, pasti ditegur," tutur Ikin, salah satu pedagang di Depok, Selasa (26/8/2014).
Menurut Ikin, Nur Mahmudi anjuran tak menjual air minum dalam kemasan merek tertentu itu karena keuntungan dari penjualan produk tersebut akan dinikmati oleh orang asing. Sebagai ganti, kata dia, Nur Mahmudi menyarankan para pedagang untuk menjual air minum dalam kemasan produk lain yang diproduksi di Cimanggis, Depok, dan perusahaan pembuatnya dimiliki orang Indonesia.
"Itu peraturan yang bagus karena meningkatkan produk (dalam negeri) kita sendiri," aku Ikin. Namun, dia punya pertanyaan mengganjal untuk Nur Mahmudi, terutama terkait alasan anjuran tak menjual air minum dalam kemasan bermerek tertentu itu.
"Kami disuruh menjual produk dalam negeri, tapi kenapa di Depok ini semakin banyak mal minimarket?" tanya Ikin. "Di sepanjang Jalan Margonda Raya saja ada lima mal," sebut dia.
"Kita disuruh belanja produk lokal di warung-warung kecil, tapi kenapa mereka (Pemkot) ngasih kesempatan (menjamurnya mal dan minimarket)?" lanjut tanya Ikin. "Dengan banyaknya minimarket itu kan berarti ngasih kesempatan buat beli yang lain (bukan produk lokal)."
Dalam pantauan Kompas.com, di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, terdapat mal ITC, Ramayana, D-Mall, Depok Town Square, dan Margo City. Adapun minimarket, setidaknya ada masing-masing ada lebih dari tiga Alfamart dan Indomaret, lalu satu Lawson, dan dua 7-Eleven.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Nur Mahmudi maupun Pemerintah Kota Depok soal kegelisahan pedagang yang juga warga Depok ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.