Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Air, PT Palyja Rugi 1,2 M Sebulan

Kompas.com - 01/09/2014, 18:25 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 15 orang yang diduga melakukan pencurian air dan penguasaan sumber air secara ilegal. Para pelaku mencuri air dengan memasang pipa dan mesin penarik air pada saluran pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum PT Palyja.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, setelah air tersebut dicuri, mereka menjual air itu kepada masyarakat umum. Para tersangka menjual air dengan mobil truk tangki yang biasa digunakan untuk membawa air.

"Air dari PDAM atau PT Palyja diambil oleh oknum masyarakat dan PT tertentu seolah-olah membuat water treadment dan dijual umum," kata Rikwanto.

Pelaku melakukan aksinya di tiga titik, pertama di Water Treadment Plant (WTP) yang berada di bawah jembatan tol Soekarno Hatta kelurahan Pejagalan, RT 06 RW 16, kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di sana ditemukan barang bukti tiga unit kendaraan truk tangki berukuran delapan ton. Tempat kedua di WTP yang beralamat di Kompleks Pergudangan Karang Jaya RT 04 RW 16, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Barang bukti di tempat ini delapan mobil truk tangki. Lalu di tempat terakhir WTP di Pergudangan Muara Karang yang ditemukan bukti satu buah buku mutasi mobil yang sedang mengisi muatan air dan uang tunai sejumlah Rp 880.000 dan tiga mobil truk tangki.

Polisi mengamankan EP, yang mengaku sebagai pengelola perusahaan atau PT yang diduga mencuri air PT Palyja. Sebenarnya, kata Rikwanto, perusahaan milik EP tidak punya ikatan kerja sama dengan Palyja sehingga diduga kuat aktivitas perusahaan EP sebagai pencurian.

Mereka beraksi sejak 2007. Akibat perbuatan 15 orang ini, PT Palyja mengaku rugi Rp 1,2 miliar selama sebulan.

Kasus ini sudah dicurigai sejak lama oleh PT Palyja, namun mereka kesulitan untuk mencari tahu mengapa airnya hilang cukup banyak dan siapa yang menlakukannya.

Kasus ini terkuak berkat laporan warga tentang pencurian air satu bulan lalu dan diteruskan oleh penyelidikan kepolisian. Indikasi keterlibatan orang dalam PT Palyja masih didalami.

Tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP, UU RI No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, UU RI No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung Diduga Didalangi Sindikat, Polisi Buru Para Pelaku

Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung Diduga Didalangi Sindikat, Polisi Buru Para Pelaku

Megapolitan
Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak Disebut Kerap Ganti Ponsel dan Medsos untuk Hilangkan Jejak

Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak Disebut Kerap Ganti Ponsel dan Medsos untuk Hilangkan Jejak

Megapolitan
PKS Umumkan Duet Anies-Sohibul Iman, PDI-P Dinilai Belum Tentu Merapat

PKS Umumkan Duet Anies-Sohibul Iman, PDI-P Dinilai Belum Tentu Merapat

Megapolitan
Cara ke Jalan Suryakencana dari Stasiun Bogor

Cara ke Jalan Suryakencana dari Stasiun Bogor

Megapolitan
Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com