Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Parkir, antara Tokyo dan Jakarta...

Kompas.com - 03/09/2014, 08:41 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

KOMPAS.com — Diakui atau tidak, persoalan parkir sudah menjadi salah satu masalah di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia. Persoalan ini menggelagat mulai di permukiman, area bisnis, tepi jalan, hingga kawasan perdagangan. Kemacetan menjadi salah satu dampaknya.

Bila sedikit menengok ke luar, banyak negara sudah punya cara mengatasi masalah perparkiran ini. Jepang adalah salah satunya. Pengelolaan masalah parkir di Negeri Matahari Terbit ini dilakukan dari hulu sampai hilir, dari kepemilikan, lahan, hingga regulasi yang komprehensif.

Jepang menerapkan pembatasan lahan parkir dan pengenaan tarif tinggi sebagai strategi mengatasi kemacetan, terutama di kota Tokyo. Cara ini sekaligus memaksa warganya beralih dari mobil pribadi ke alat transportasi umum.

Serba terbatas

Atase Perhubungan Republik Indonsia di Tokyo, Popik Montanasyah, berbagi detail soal pengaturan parkir yang diterapkan di negara tempatnya bertugas tersebut. Cerita dia soal pengelolaan parkir ini dikutip dalam laman Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Di Tokyo, kapasitas parkir untuk gedung pemerintahan hanya untuk 20 hingga 40 mobil. Itu pun hanya untuk mobil sedan," ujar Popik. Adapun di gedung perniagaan, kapasitasnya antara 50 dan 100 mobil, dengan tarif 600 yen per jam, setara Rp 67.000.

"Ruko untuk perkantoran swasta atau pertokoan rata-rata hampir tidak memiliki tempat parkir tersendiri," lanjut Popik. Bila di Indonesia, pembatasan kapasitas tersebut bisa jadi "diakali" dengan parkir di pinggir jalan. Di Jepang, "akal-akalan" begitu sudah diantisipasi pula.

Popik melanjutkan penuturannya bahwa pemerintah Tokyo memperbolehkan juga parkir di beberapa jalan, tetapi hanya di ruas jalan tertentu. Itu pun, posisinya harus sebaris dan sejajar jalan saja. Ada pula pembatasan waktu parkir di tepi jalan ini, yaitu hanya untuk 15 menit sampai satu jam.

Setelah tenggat waktu yang diizinkan tersebut terlewati, mobil itu harus dipindahkan. "Untuk parkir di pinggir jalan biayanya bervariasi mulai dari 300 yen sekali parkir (setara Rp 33.000)," imbuh dia.

Jumlah tempat parkir umum pun dibatasi di Jepang. Popik menyebutkan, kapasitas maksimum tempat parkir umum ini untuk 10 sampai 30 mobil. Lokasi parkir di tiap kawasan pun berjarak minimal 700 meter dengan lokasi parkir lain. "Tarifnya mulai 800 yen (setara Rp 89.000)."

Tidak asal mampu beli mobil

Dari semua kebijakan tersebut, Popik berpendapat, satu hal yang paling berperan membatasi jumlah kendaraan pribadi di Tokyo adalah aturan terkait penerbitan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Pemerintah Jepang, kata Popik, mewajibkan setiap pemohon BPKB alias pemilik kendaraan untuk menunjukkan bukti bahwa dia punya tempat parkir untuk mobilnya, baik tempat parkir milik sendiri maupun sewa.

Untuk lahan parkir sewa, kata Popik, lokasinya pun diatur maksimal 2 kilometer dari tempat tinggal pemiliknya. Tarif sewanya 30.000 yen hingga 40.000 yen per bulan, setara Rp 3,4 juta hingga Rp 4,8 juta.

"Tempat parkir, baik yang dimiliki sendiri maupun kontrak sewa dapat dilakukan pembuktian atas lokasi yang diajukan pemilik oleh pejabat yang berwenang," imbuh Popik.

Menurut Popik, peraturan wajib memiliki lahan parkir sebelum memiliki STNK dan BPKB membuat seseorang yang berniat membeli kendaraan baru harus menjual kendaraannya yang lama. Bila tak laku dijual, mobil lama pun harus dimusnahkan melalui jasa scrapping. Biaya pemusnahan itu antara 70.000 yen dan 150.000 yen, tergantung ukuran kendaraan.

Penegakan hukum yang tegas

Setelah semua detail pengaturan soal parkir dan kepemilikan kendaraan tersebut, ada satu lagi peranti yang tak kalah penting, yakni penegakan hukum yang sangat ketat. Sanksi yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari denda hingga penjara.

Pelanggar aturan parkir di tepi jalan, Popik memberikan contoh, akan terkena denda 6.000 yen atau setara Rp 670.000. Menelepon sambil mengemudi? Pelaku siap-siap saja terkena denda senilai 6.000 yen juga. Sementara itu, pelanggar rambu dan lampu lalu lintas akan dikenai denda 15.000 yen atau setara Rp 1,7 juta.

"Apabila pelanggaran berulang, maka akan dikenai pencabutan surat izin mengemudi (SIM)," imbuh Popik. Di Jepang, kata dia, pencabutan SIM sangat dihindari karena proses pembuatannya sangat ketat dan ada jeda dengan waktu yang lama untuk bisa mengajukan permohonan SIM baru.

Jakarta, berkacalah

Bagaimana di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan dua kebijakan baru terkait parkir. Pertama, derek berbayar. Dua, meteran parkir di beberapa ruas jalan.

Untuk derek berbayar, peraturannya akan berlaku per 8 September 2014. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, mobil derek dapat langsung menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir.

Kendaraan yang melanggar rambu parkir atau memarkirkan kendaraan di sembarang tempat akan diderek, kemudian dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran tersebut. Tiga lokasi tersebut berada di Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka. 

Untuk mengambil kendaraan yang diderek, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur, dan membayar retribusi melalui cash management system (CMS) Bank DKI sebesar Rp 500.000 per hari. Jadi, semisal kendaraan tidak juga diambil dalam tiga hari, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 500.000 x 3 = Rp 1.500.000.

Adapun untuk meteran parkir, penerapannya akan diawali dengan uji coba di Jalan Sabang dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat. pemilihan ruas jalan tersebut dilatarbelakangi tingginya volume parkir pinggir jalan di tempat tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sunardi Sinaga mengatakan, sarana yang dibutuhkan dalam penerapan meteran parkir adalah marka, kamera pengawas (CCTV), mesin parkir, dan petugas pengawas.

"Jadi, pengawasnya tidak boleh meminta uang. Kalau mereka meminta uang, maka kami akan langsung memecat mereka. Ini bisa dibuktikan dengan adanya CCTV," ujar Sunardi. 

Sementara itu, soal tarif meteran parkir, Pemprov DKI masih melakukan kajian. Kemungkinannya, tarif meteran parkir adalah Rp 4.000-Rp 5.000 per jam.

Akankah dua kebijakan baru ini bisa seefektif yang diterapkan di Jepang? Jakarta, berkacalah....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com