Bila sedikit menengok ke luar, banyak negara sudah punya cara mengatasi masalah perparkiran ini. Jepang adalah salah satunya. Pengelolaan masalah parkir di Negeri Matahari Terbit ini dilakukan dari hulu sampai hilir, dari kepemilikan, lahan, hingga regulasi yang komprehensif.
Jepang menerapkan pembatasan lahan parkir dan pengenaan tarif tinggi sebagai strategi mengatasi kemacetan, terutama di kota Tokyo. Cara ini sekaligus memaksa warganya beralih dari mobil pribadi ke alat transportasi umum.
Serba terbatas
Atase Perhubungan Republik Indonsia di Tokyo, Popik Montanasyah, berbagi detail soal pengaturan parkir yang diterapkan di negara tempatnya bertugas tersebut. Cerita dia soal pengelolaan parkir ini dikutip dalam laman Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Di Tokyo, kapasitas parkir untuk gedung pemerintahan hanya untuk 20 hingga 40 mobil. Itu pun hanya untuk mobil sedan," ujar Popik. Adapun di gedung perniagaan, kapasitasnya antara 50 dan 100 mobil, dengan tarif 600 yen per jam, setara Rp 67.000.
"Ruko untuk perkantoran swasta atau pertokoan rata-rata hampir tidak memiliki tempat parkir tersendiri," lanjut Popik. Bila di Indonesia, pembatasan kapasitas tersebut bisa jadi "diakali" dengan parkir di pinggir jalan. Di Jepang, "akal-akalan" begitu sudah diantisipasi pula.
Popik melanjutkan penuturannya bahwa pemerintah Tokyo memperbolehkan juga parkir di beberapa jalan, tetapi hanya di ruas jalan tertentu. Itu pun, posisinya harus sebaris dan sejajar jalan saja. Ada pula pembatasan waktu parkir di tepi jalan ini, yaitu hanya untuk 15 menit sampai satu jam.
Setelah tenggat waktu yang diizinkan tersebut terlewati, mobil itu harus dipindahkan. "Untuk parkir di pinggir jalan biayanya bervariasi mulai dari 300 yen sekali parkir (setara Rp 33.000)," imbuh dia.
Jumlah tempat parkir umum pun dibatasi di Jepang. Popik menyebutkan, kapasitas maksimum tempat parkir umum ini untuk 10 sampai 30 mobil. Lokasi parkir di tiap kawasan pun berjarak minimal 700 meter dengan lokasi parkir lain. "Tarifnya mulai 800 yen (setara Rp 89.000)."
Tidak asal mampu beli mobil
Dari semua kebijakan tersebut, Popik berpendapat, satu hal yang paling berperan membatasi jumlah kendaraan pribadi di Tokyo adalah aturan terkait penerbitan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pemerintah Jepang, kata Popik, mewajibkan setiap pemohon BPKB alias pemilik kendaraan untuk menunjukkan bukti bahwa dia punya tempat parkir untuk mobilnya, baik tempat parkir milik sendiri maupun sewa.
Untuk lahan parkir sewa, kata Popik, lokasinya pun diatur maksimal 2 kilometer dari tempat tinggal pemiliknya. Tarif sewanya 30.000 yen hingga 40.000 yen per bulan, setara Rp 3,4 juta hingga Rp 4,8 juta.
"Tempat parkir, baik yang dimiliki sendiri maupun kontrak sewa dapat dilakukan pembuktian atas lokasi yang diajukan pemilik oleh pejabat yang berwenang," imbuh Popik.
Menurut Popik, peraturan wajib memiliki lahan parkir sebelum memiliki STNK dan BPKB membuat seseorang yang berniat membeli kendaraan baru harus menjual kendaraannya yang lama. Bila tak laku dijual, mobil lama pun harus dimusnahkan melalui jasa scrapping. Biaya pemusnahan itu antara 70.000 yen dan 150.000 yen, tergantung ukuran kendaraan.
Penegakan hukum yang tegas
Setelah semua detail pengaturan soal parkir dan kepemilikan kendaraan tersebut, ada satu lagi peranti yang tak kalah penting, yakni penegakan hukum yang sangat ketat. Sanksi yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari denda hingga penjara.
Pelanggar aturan parkir di tepi jalan, Popik memberikan contoh, akan terkena denda 6.000 yen atau setara Rp 670.000. Menelepon sambil mengemudi? Pelaku siap-siap saja terkena denda senilai 6.000 yen juga. Sementara itu, pelanggar rambu dan lampu lalu lintas akan dikenai denda 15.000 yen atau setara Rp 1,7 juta.
"Apabila pelanggaran berulang, maka akan dikenai pencabutan surat izin mengemudi (SIM)," imbuh Popik. Di Jepang, kata dia, pencabutan SIM sangat dihindari karena proses pembuatannya sangat ketat dan ada jeda dengan waktu yang lama untuk bisa mengajukan permohonan SIM baru.
Jakarta, berkacalah
Bagaimana di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan dua kebijakan baru terkait parkir. Pertama, derek berbayar. Dua, meteran parkir di beberapa ruas jalan.
Untuk derek berbayar, peraturannya akan berlaku per 8 September 2014. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, mobil derek dapat langsung menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir.
Kendaraan yang melanggar rambu parkir atau memarkirkan kendaraan di sembarang tempat akan diderek, kemudian dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran tersebut. Tiga lokasi tersebut berada di Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka.
Untuk mengambil kendaraan yang diderek, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur, dan membayar retribusi melalui cash management system (CMS) Bank DKI sebesar Rp 500.000 per hari. Jadi, semisal kendaraan tidak juga diambil dalam tiga hari, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 500.000 x 3 = Rp 1.500.000.
Adapun untuk meteran parkir, penerapannya akan diawali dengan uji coba di Jalan Sabang dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat. pemilihan ruas jalan tersebut dilatarbelakangi tingginya volume parkir pinggir jalan di tempat tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sunardi Sinaga mengatakan, sarana yang dibutuhkan dalam penerapan meteran parkir adalah marka, kamera pengawas (CCTV), mesin parkir, dan petugas pengawas.
"Jadi, pengawasnya tidak boleh meminta uang. Kalau mereka meminta uang, maka kami akan langsung memecat mereka. Ini bisa dibuktikan dengan adanya CCTV," ujar Sunardi.
Sementara itu, soal tarif meteran parkir, Pemprov DKI masih melakukan kajian. Kemungkinannya, tarif meteran parkir adalah Rp 4.000-Rp 5.000 per jam.
Akankah dua kebijakan baru ini bisa seefektif yang diterapkan di Jepang? Jakarta, berkacalah....
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.