JAKARTA, KOMPAS.com — Sembilan orang mahasiswa Universitas Nasional (Unas) melaporkan pihak kampus ke Dewan Pertimbangan Presiden dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak ditemukannya sejumlah ganja di kampus tersebut, mahasiswa merasa tidak nyaman dengan kebijakan kampus.
"Kami melakukan ini karena sudah tidak ada lagi ruang terbuka untuk mahasiswa berdialog dengan pihak kampus," ujar Muhammad, Humas Keluarga Besar Unas, saat ditemui di kantor Komnas HAM, Senin (8/9/2014).
Ia menilai, saat membuat kebijakan, pihak kampus tidak pernah melibatkan mahasiswa. Padahal, kebijakan yang dibuat erat bersinggungan dengan kepentingan mahasiswa.
Menurut Muhammad, kebijakan-kebijakan itu antara lain memberlakukan jam malam di kampus, memberikan skorsing dan drop out bagi sembilan mahasiswa yang terduga terlibat pengedaran ganja, dan membekukan organisasi intra-kampus.
Muhammad mengatakan, kebijakan yang diambil kampus tersebut sangat membatasi mahasiswa untuk berkreasi dan mengurangi kenyamanan mahasiswa. Meski begitu, mereka tidak menentang upaya pemberantasan narkoba di kampus.
"Kami sangat setuju (pemberantasan narkoba di kampus), tapi caranya bukan dengan kebijakan-kebijakan seperti itu," ungkap Muhammad.
Setelah melapor kepada Komnas HAM, ia berharap mahasiswa dapat difasilitasi untuk mengadakan mediasi dengan pihak kampus. Ia juga mengharapkan kampus dapat meninjau kembali keputusan skorsing dan DO dan mencabut keputusan pembekuan organisasi intra-kampus. "Meski begini, kami tahu, kami belum tentu aman," ujarnya.
Pada Agustus lalu ditemukan narkoba dalam lingkungan kampus Unas. Pengedar narkoba itu diketahui berasal dari sipil, bukan mahasiswa, dan hingga kini pihak kampus dan kepolisian belum menemukan empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.